RPA Perindo Apresiasi Pemerkosa Anak di Jakarta Utara Divonis 9 Tahun dan Denda Rp1 Miliar
Rabu, 29 Maret 2023 - 16:09 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: RPA Perindo Apresiasi Jaksa yang Menuntut Terdakwa Kekerasan Seksual di Jakut 12 Tahun Penjara
Jeannie berharap dengan adanya hukuman yang tinggi ini dapat membuat efek jera sehingga mengurangi angka pemerkosaan anak di bawah umur.
"Semoga hukuman yang tinggi sembilan tahun ini dapat memberikan efek jera. Jangan lagi ada tindakan pemerkosaan bagi anak di bawah umur," tandasnya.
Menurutnya, dengan adanya pendampingan yang mendapatkan hukuman yang tinggi ini, memberikan aksi nyata Perindo sebagai partai yang dikenal gigih dalam memperjuangkan perlindungan hak perempuan dan anak.
Jeannie berharap dengan adanya hukuman yang tinggi ini dapat membuat efek jera sehingga mengurangi angka pemerkosaan anak di bawah umur.
"Semoga hukuman yang tinggi sembilan tahun ini dapat memberikan efek jera. Jangan lagi ada tindakan pemerkosaan bagi anak di bawah umur," tandasnya.
Menurutnya, dengan adanya pendampingan yang mendapatkan hukuman yang tinggi ini, memberikan aksi nyata Perindo sebagai partai yang dikenal gigih dalam memperjuangkan perlindungan hak perempuan dan anak.
(thm)
Lihat Juga :