RPA Perindo Apresiasi Pemerkosa Anak di Jakarta Utara Divonis 9 Tahun dan Denda Rp1 Miliar
Rabu, 29 Maret 2023 - 16:09 WIB
loading...
Ketua Umum RPA Perindo Jeannie Latumahina saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (29/3/2023). Foto: MPI/Nur Khabibi
A
A
A
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis SCB alias B, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap anak berinisial SAJ (13), dengan sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar. RPA Partai Persatuan Indonesia (Perindo) yang mengawal kasus ini sejak awal mengapresiasi putusan hakim tersebut.
"Kami memberikan apresiasi untuk putusan yang tinggi, yaitu hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," ujar Ketua Umum RPA Perindo Jeannie Latumahina di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (29/3/2023).
Baca Juga: RPA Perindo Minta Terdakwa Pelecehan Seksual di Jakut Dihukum 10 Tahun ke Atas
Untuk denda Rp1 miliar, jika terdakwa tidak mampu membayar maka diganti dengan hukuman kurungan enam bulan.
Selain itu, terdakwa juga disangkakan dengan UU TPKS yang baru, yakni Pasal 30 UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022 dengan hukuman ganti rugi atau restitusi Rp27,56 juta, subsider satu tahun kurungan badan.
"Kami memberikan apresiasi untuk putusan yang tinggi, yaitu hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," ujar Ketua Umum RPA Perindo Jeannie Latumahina di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (29/3/2023).
Baca Juga: RPA Perindo Minta Terdakwa Pelecehan Seksual di Jakut Dihukum 10 Tahun ke Atas
Untuk denda Rp1 miliar, jika terdakwa tidak mampu membayar maka diganti dengan hukuman kurungan enam bulan.
Selain itu, terdakwa juga disangkakan dengan UU TPKS yang baru, yakni Pasal 30 UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022 dengan hukuman ganti rugi atau restitusi Rp27,56 juta, subsider satu tahun kurungan badan.
Lihat Juga :