Soal Data Orang Miskin, Menunggu Si Miskin Menggugat Kemensos
Selasa, 28 April 2020 - 20:51 WIB
loading...
A
A
A
Saya sendiri sebetulnya tidak kaget dengan kegagapan pemerintah itu. Karena kondisi seperti ini, sebetulnya sudah sejak lama.
Semua ini terjadi akibat ketidakberesan Base Data Terpadu (BDT) Program Penanganan Fakir Miskin (PPFM) yang dimiliki Kemensos. Kemensos tidak memiliki data yang valid tentang berapa sebetulnya warga miskin Indonesia.
Padahal, bila mengacu kepada UU Nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (FKM), demikian jelas diatur bagaimana kewenangan Kemensos dalam menangani masyarakat miskin.
Kewenangan Kemensos diawali dari penetapan kriteria fakir miskin sebagai dasar penanganan masyarakat miskin. Dalam melakukan penetapan kriteria fakir miskin, Kemensos berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Kriteria itulah yang kemudian yang menjadi acuan bagi pihak yang melakukan pendataan (Badan Pusat Statistik-BPS) dalam melakukan pendataan orang miskin.
Hasil pendataan tersebut, kemudian diverifikasi dan divalidasi. Sesuai pasal 8 ayat (4), verifikasi dan validasi data tersebut merupakan kewenangan menteri (dalam hal ini Mensos), dengan memberdayakan potensi dan sumber kesejahteraan sosial yang ada di kecamatan, kelurahan atau desa. Selanjutnya, hasil verifikasi dan validasi data masyarakat miskin itu, diserahkan kepada bupati/walikota dan gubernur untuk selanjutnya diserahkan kepada Mensos.
Pada ayat 5 begitu tegas disebutkan, bahwa verifikasi dan validasi data tersebut, dilakukan secara berkala sekurang kurangnya satu kali dalam dua tahun. Ini artinya, dalam setiap dua tahun, harus dilakukan kembali verifikasi dan validasi data base terpadu yang menjadi data masyarakat miskin di Indonesia.
Semua ini terjadi akibat ketidakberesan Base Data Terpadu (BDT) Program Penanganan Fakir Miskin (PPFM) yang dimiliki Kemensos. Kemensos tidak memiliki data yang valid tentang berapa sebetulnya warga miskin Indonesia.
Padahal, bila mengacu kepada UU Nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (FKM), demikian jelas diatur bagaimana kewenangan Kemensos dalam menangani masyarakat miskin.
Kewenangan Kemensos diawali dari penetapan kriteria fakir miskin sebagai dasar penanganan masyarakat miskin. Dalam melakukan penetapan kriteria fakir miskin, Kemensos berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Kriteria itulah yang kemudian yang menjadi acuan bagi pihak yang melakukan pendataan (Badan Pusat Statistik-BPS) dalam melakukan pendataan orang miskin.
Hasil pendataan tersebut, kemudian diverifikasi dan divalidasi. Sesuai pasal 8 ayat (4), verifikasi dan validasi data tersebut merupakan kewenangan menteri (dalam hal ini Mensos), dengan memberdayakan potensi dan sumber kesejahteraan sosial yang ada di kecamatan, kelurahan atau desa. Selanjutnya, hasil verifikasi dan validasi data masyarakat miskin itu, diserahkan kepada bupati/walikota dan gubernur untuk selanjutnya diserahkan kepada Mensos.
Pada ayat 5 begitu tegas disebutkan, bahwa verifikasi dan validasi data tersebut, dilakukan secara berkala sekurang kurangnya satu kali dalam dua tahun. Ini artinya, dalam setiap dua tahun, harus dilakukan kembali verifikasi dan validasi data base terpadu yang menjadi data masyarakat miskin di Indonesia.
Lihat Juga :