Miliki 1,7 Kg Ganja, Petani di Empat Lawang Diamankan Polisi
Rabu, 29 Maret 2023 - 02:27 WIB
loading...
Polres Empat Lawang meringkus seorang petani bernama Zulfikar (35). Warga Desa Sarang Bulan, Kecamatan Pendopo, Empat Lawang itu dimankan karena memiliki 224 paket ganja. (Ist)
A
A
A
EMPAT LAWANG - Polres Empat Lawang meringkus seorang petani bernama Zulfikar (35). Warga Desa Sarang Bulan, Kecamatan Pendopo, Empat Lawang itu dimankan karena memiliki 224 paket ganja .
Kasat Narkoba Polres Empat Lawang, AKP Rudin mengatakan, bahwa pihaknya telah mengungkap kasus tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) dan 111 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Dari penangkapan itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 224 paket ganja golongan I jenis tanaman ganja yang dibungkus kertas koran dengan berat 1.050 gram, 72 paket ganja jenis yang sama dengan berat 400 gram, dan 23 paket besar dengan berat bruto 250 gram. Jumlah keseluruhan berat barang bukti ganja itu mencapai 1,7 Kg," ujar AKP Rudin, Selasa (28/3/1023).
Tak hanya ganja, lanjut Rudin, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti satu unit handphone merk Vivo warna hijau, satu buah timbangan merk Tahita, 21 keping obat Merk Ifarsyl, dan satu buah tas warna hitam merk Asus.
"Penangkapan ini bermula dari adanya informasi yang diterima oleh petugas bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkotika jenis ganja," jelasnya.
Kasat Narkoba Polres Empat Lawang, AKP Rudin mengatakan, bahwa pihaknya telah mengungkap kasus tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) dan 111 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Dari penangkapan itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 224 paket ganja golongan I jenis tanaman ganja yang dibungkus kertas koran dengan berat 1.050 gram, 72 paket ganja jenis yang sama dengan berat 400 gram, dan 23 paket besar dengan berat bruto 250 gram. Jumlah keseluruhan berat barang bukti ganja itu mencapai 1,7 Kg," ujar AKP Rudin, Selasa (28/3/1023).
Tak hanya ganja, lanjut Rudin, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti satu unit handphone merk Vivo warna hijau, satu buah timbangan merk Tahita, 21 keping obat Merk Ifarsyl, dan satu buah tas warna hitam merk Asus.
"Penangkapan ini bermula dari adanya informasi yang diterima oleh petugas bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkotika jenis ganja," jelasnya.
Lihat Juga :