Agen Travel Umrah Penipu Ratusan Jemaah Punya Banyak Kantor Cabang
Selasa, 28 Maret 2023 - 19:26 WIB
loading...
A
A
A
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan, kasus tersebut terungkap berdasarkan informasi dari Kementerian Agama soal adanya jemaah yang tidak bisa pulang ke Tanah Air.
Jemaah mengadu ke Konsulat Jenderal RI di Arab Saudi karena ditelantarkan agen travel usai menjalani ibadah umrah. Setelah mendapat informasi tersebut, penyidik melakukan penyelidikan.
Dari situ, penyidik mengetahui bahwa jemaah diberangkatkan agen travel PT NSWM. Polisi telah menangkap 3 orang pihak agen travel umrah yang menipu dan menelantarkan jemaah di Arab Saudi. Mereka adalah Mahfudz Abdulah (52) dan Halijah Amin (48), pasangan suami istri pemilik agen travel umrah PT NSWM, serta Hermansyah selaku direktur utama.
Tiga tersangka dijerat Pasal 126 Juncto Pasal 119 A UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Kemudian, juga dijerat Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. "Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun," kata Hengki.
Jemaah mengadu ke Konsulat Jenderal RI di Arab Saudi karena ditelantarkan agen travel usai menjalani ibadah umrah. Setelah mendapat informasi tersebut, penyidik melakukan penyelidikan.
Dari situ, penyidik mengetahui bahwa jemaah diberangkatkan agen travel PT NSWM. Polisi telah menangkap 3 orang pihak agen travel umrah yang menipu dan menelantarkan jemaah di Arab Saudi. Mereka adalah Mahfudz Abdulah (52) dan Halijah Amin (48), pasangan suami istri pemilik agen travel umrah PT NSWM, serta Hermansyah selaku direktur utama.
Tiga tersangka dijerat Pasal 126 Juncto Pasal 119 A UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Kemudian, juga dijerat Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. "Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun," kata Hengki.
(jon)
Lihat Juga :