Dituntut 8 Tahun Bui, Hak Politik Eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna Dicabut
Selasa, 28 Maret 2023 - 20:12 WIB
loading...
A
A
A
Jaksa mengatakan, sekitar Oktober 2020, Ajay mendapatkan informasi adanya kegiatan penyelidikan yang dilakukan KPK terkait dugaan tipikor di Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang letaknya dekat dengan Kota Cimahi. Kemudian, Ajay menginginkan agar penyelidikan yang dilakukan tak dilakukan pula di Kota Cimahi.
Baca juga: Viral Sekretaris MUI Sukabumi Tenteng Senjata Laras Panjang, Polda Jabar Dalami Video
Dia lalu memerintahkan seorang bernama Syaeful Bahri dan dikenalkan dengan seorang penyidik di KPK bernama Stepanus Robin Pattuju. Mereka lalu sepakat untuk bertemu di sebuah hotel yang terletak di DKI Jakarta.
Keduanya lalu sepakat untuk bertemu di hotel yang telah dijanjikan. Ketika itu, Ajay membawa uang senilai Rp102 juta yang disimpannya di dalam tas. Ketika bertemu, Stepanus juga sempat memperlihatkan ID card-nya untuk meyakinkan Ajay.
"Memperlihatkan ID card pegawai KPK miliknya kepada terdakwa untuk meyakinkan terdakwa bahwa Stepanus Robin Pattuju adalah benar penyidik KPK," kata jaksa.
Kemudian, ketika bertemu, Ajay juga sempat bertanya pada Stepanus soal benar atau tidaknya ada kegiatan penyelidikan dari KPK di sekitar wilayah Bandung Raya yang melibatkan dirinya.
Pertanyaan itu pun dibenarkan oleh Stepanus. Stepanus pun kemudian berujar bahwa dirinya dapat membantu Ajay asalkan disediakan uang senilai Rp1,5 miliar.
Permintaan itu tak langsung disetujui oleh Ajay. Ajay mengaku hanya bisa memberikan uang senilai Rp500 juta kepada Stepanus dan disetujui oleh Stepanus. Uang yang dijanjikan tersebut diserahkan dalam tiga tahap selama rentang tanggal 14 Oktober hingga 24 Oktober.
Baca juga: Viral Sekretaris MUI Sukabumi Tenteng Senjata Laras Panjang, Polda Jabar Dalami Video
Dia lalu memerintahkan seorang bernama Syaeful Bahri dan dikenalkan dengan seorang penyidik di KPK bernama Stepanus Robin Pattuju. Mereka lalu sepakat untuk bertemu di sebuah hotel yang terletak di DKI Jakarta.
Keduanya lalu sepakat untuk bertemu di hotel yang telah dijanjikan. Ketika itu, Ajay membawa uang senilai Rp102 juta yang disimpannya di dalam tas. Ketika bertemu, Stepanus juga sempat memperlihatkan ID card-nya untuk meyakinkan Ajay.
"Memperlihatkan ID card pegawai KPK miliknya kepada terdakwa untuk meyakinkan terdakwa bahwa Stepanus Robin Pattuju adalah benar penyidik KPK," kata jaksa.
Kemudian, ketika bertemu, Ajay juga sempat bertanya pada Stepanus soal benar atau tidaknya ada kegiatan penyelidikan dari KPK di sekitar wilayah Bandung Raya yang melibatkan dirinya.
Pertanyaan itu pun dibenarkan oleh Stepanus. Stepanus pun kemudian berujar bahwa dirinya dapat membantu Ajay asalkan disediakan uang senilai Rp1,5 miliar.
Permintaan itu tak langsung disetujui oleh Ajay. Ajay mengaku hanya bisa memberikan uang senilai Rp500 juta kepada Stepanus dan disetujui oleh Stepanus. Uang yang dijanjikan tersebut diserahkan dalam tiga tahap selama rentang tanggal 14 Oktober hingga 24 Oktober.
Lihat Juga :