3 Mantan Pimpinan DPRD Tulungagung Dituntut 4 Tahun Penjara
Selasa, 28 Maret 2023 - 13:03 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: KPK Tetapkan 10 Anggota DPRD Muara Enim Tersangka Suap Proyek APBD 2019
Sedangkan Agus Budiarto harus membayar uang pengganti sebesar Rp349 juta. Jika tidak dibayarkan akan menjalani hukuman pidana 1 tahun penjara.
Sementara itu, Imam Kambali membayar uang pengganti sebesar Rp497,6 juta. Jika tidak dibayarkan akan menjalani pidana penjara selama 1,5 tahun penjara.
Dengan tuntutan itu, Hakim ketua Darwanto meminta ketiga terdakwa membacakan pembelaan pada Selasa (4/4/2023). "Terdakwa bisa membuat sendiri atau dibuatkan oleh penasehat hukumnya," ucapnya.
Usai sidang, JPU Andy Bernard mengatakan ketiganya dituntut sama karena dalam fakta persidangan jaksa menilai ketiganya mendapatkan gratifikasi atau suap dalam pokok pikiran (Pokir) DPRD Tulungagung terkait pengesahan APBD dan APBD Perubahan Tulungagung.
"Saat dipersidangan ketiganya membantah namun saat pembuktian itu bukan gratifikasi Pokir yang mereka terima, namun terdakwa tidak bisa membuktikan," jelasnya.
Diketahui, ketiga terdakwa diduga turut menerima uang suap 'ketok palu' bersama dengan Ketua DPRD Tulungagung periode 2014-2019 Supriyono, sebesar Rp1 miliar.
Awalnya, Supriyono, Adib, Imam, dan Agus yang merupakan pimpinan DPRD Tulungagung periode 2014-2019 melakukan rapat pembahasan terkait RAPBD Tahun Anggaran 2015.
Sedangkan Agus Budiarto harus membayar uang pengganti sebesar Rp349 juta. Jika tidak dibayarkan akan menjalani hukuman pidana 1 tahun penjara.
Sementara itu, Imam Kambali membayar uang pengganti sebesar Rp497,6 juta. Jika tidak dibayarkan akan menjalani pidana penjara selama 1,5 tahun penjara.
Dengan tuntutan itu, Hakim ketua Darwanto meminta ketiga terdakwa membacakan pembelaan pada Selasa (4/4/2023). "Terdakwa bisa membuat sendiri atau dibuatkan oleh penasehat hukumnya," ucapnya.
Usai sidang, JPU Andy Bernard mengatakan ketiganya dituntut sama karena dalam fakta persidangan jaksa menilai ketiganya mendapatkan gratifikasi atau suap dalam pokok pikiran (Pokir) DPRD Tulungagung terkait pengesahan APBD dan APBD Perubahan Tulungagung.
"Saat dipersidangan ketiganya membantah namun saat pembuktian itu bukan gratifikasi Pokir yang mereka terima, namun terdakwa tidak bisa membuktikan," jelasnya.
Diketahui, ketiga terdakwa diduga turut menerima uang suap 'ketok palu' bersama dengan Ketua DPRD Tulungagung periode 2014-2019 Supriyono, sebesar Rp1 miliar.
Awalnya, Supriyono, Adib, Imam, dan Agus yang merupakan pimpinan DPRD Tulungagung periode 2014-2019 melakukan rapat pembahasan terkait RAPBD Tahun Anggaran 2015.
Lihat Juga :