Produksi dan Pasarkan Petasan Melalui Medsos, 3 Warga Malang Diamankan

Senin, 27 Maret 2023 - 18:45 WIB
loading...
A A A
"Dari ketiga pelaku ini, mereka menguasai dan mengedarkan bahan peledak berupa bahan mercon, dengan modus menjual atau memperoleh dari hasil pembelian online. Artinya bahan peledak tersebut dapat diperoleh, atau dibeli menggunakan media online, ini modus baru kepada kami sampaikan kepada seluruh masyarakat," jelasnya.

Dari para pelaku ini polisi mengamankan 9 kilogram, dengan rincian 4 kilogram bahan peledak bubuk petasan diamankan dari Indra Regar, 3 kilogram dari tersangka Devit Diantoro (29) dan 2 kilogram dari tangan Poniran. Polisi juga menyita bubuk belerang seberat 1 kilogram dari tersangka Poniran, dan 200 sumbu petasan dari tersangka Devit Diantoro.

"Artinya bahan ini akan diracik oleh para tersangka, ini kami melakukan penyelidikan kemudian penangkapan terhadap para pelaku ini merupakan tindak lanjut dari beberapa kejadian yang menimpa di berbagai wilayah di kabupaten di provinsi Jawa Timur," terangnya.

Kini ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

"Kami juga menghimbau kepada seluruh rekan-rekan untuk membantu menyampaikan ke masyarakat, agar tidak bermain-main terhadap petasan, karena ini sangat berbahaya masuk ke dalam bahan peledak," tukasnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Masyarakat Takut Lihat...
Masyarakat Takut Lihat Informasi Hantavirus di Medsos, Legislator Jakarta: Pemerintah Harus Beri Edukasi
Cegah Distorsi Informasi...
Cegah Distorsi Informasi Papua di Medsos, Publik Diimbau Perkuat Literasi Digital
Dipukul Mundur Polisi...
Dipukul Mundur Polisi di Depan Gedung DPR, Massa Serang Pakai Petasan
Jangan Fomo, Santri...
Jangan Fomo, Santri Bumi Shalawat harus Bikin Konten Medsos Berkualitas dan Berdampak
Rekaman CCTV dan Video...
Rekaman CCTV dan Video Jadi Kunci Penangkapan Pelaku Pelemparan Batu ke Bus Persik
Polisi Buru Oknum Suporter...
Polisi Buru Oknum Suporter Arema FC Pelempar Batu ke Bus Persik
X Luncurkan Fitur Reaksi...
X Luncurkan Fitur Reaksi Video untuk Pengguna iOS
Anak-anak di Prancis...
Anak-anak di Prancis Kecanduan Sosmed, Presiden Macron Ambil Langkah Ini
Anggota Polri Dilarang...
Anggota Polri Dilarang Live Streaming di Medsos saat Bertugas
Rekomendasi
Tak Banyak yang Tahu,...
Tak Banyak yang Tahu, Ini 7 Larangan di Bulan Muharram
Kapolri: Banyak Pejabat...
Kapolri: Banyak Pejabat Kirim WA Minta Titipan Lolos Akpol
Sidang Gugatan Muktamar...
Sidang Gugatan Muktamar PPP, Saksi Tergugat Dinilai Tidak Konsisten
Berita Terkini
Bacok Pelajar di Jakbar,...
Bacok Pelajar di Jakbar, 2 Pelaku Ditangkap Polsek Palmerah
Dukung Program MBG,...
Dukung Program MBG, Wali Kota Tangsel: Gizi Anak Jadi Prioritas Pembangunan SDM
Bantu Aktivitas Ekonomi...
Bantu Aktivitas Ekonomi Nelayan, Wilmar Serahkan Peralatan Tangkap Ikan
Beredar Video Utuh UIN...
Beredar Video Utuh UIN Jakarta Visit ke Triguna dan SDIP, Kuasa Hukum: Meluruskan Informasi
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, 27-28 Juni Gratis Naik Transum, Bebas Masuk Ancol dan Ragunan
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved