Produksi dan Pasarkan Petasan Melalui Medsos, 3 Warga Malang Diamankan

Senin, 27 Maret 2023 - 18:45 WIB
loading...
A A A
"Dari ketiga pelaku ini, mereka menguasai dan mengedarkan bahan peledak berupa bahan mercon, dengan modus menjual atau memperoleh dari hasil pembelian online. Artinya bahan peledak tersebut dapat diperoleh, atau dibeli menggunakan media online, ini modus baru kepada kami sampaikan kepada seluruh masyarakat," jelasnya.

Dari para pelaku ini polisi mengamankan 9 kilogram, dengan rincian 4 kilogram bahan peledak bubuk petasan diamankan dari Indra Regar, 3 kilogram dari tersangka Devit Diantoro (29) dan 2 kilogram dari tangan Poniran. Polisi juga menyita bubuk belerang seberat 1 kilogram dari tersangka Poniran, dan 200 sumbu petasan dari tersangka Devit Diantoro.

"Artinya bahan ini akan diracik oleh para tersangka, ini kami melakukan penyelidikan kemudian penangkapan terhadap para pelaku ini merupakan tindak lanjut dari beberapa kejadian yang menimpa di berbagai wilayah di kabupaten di provinsi Jawa Timur," terangnya.

Kini ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

"Kami juga menghimbau kepada seluruh rekan-rekan untuk membantu menyampaikan ke masyarakat, agar tidak bermain-main terhadap petasan, karena ini sangat berbahaya masuk ke dalam bahan peledak," tukasnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Latja di Polres Malang,...
Latja di Polres Malang, Taruna Akpol Didorong Pahami Implementasi Program Presisi
Masyarakat Takut Lihat...
Masyarakat Takut Lihat Informasi Hantavirus di Medsos, Legislator Jakarta: Pemerintah Harus Beri Edukasi
Cegah Distorsi Informasi...
Cegah Distorsi Informasi Papua di Medsos, Publik Diimbau Perkuat Literasi Digital
Dipukul Mundur Polisi...
Dipukul Mundur Polisi di Depan Gedung DPR, Massa Serang Pakai Petasan
Jangan Fomo, Santri...
Jangan Fomo, Santri Bumi Shalawat harus Bikin Konten Medsos Berkualitas dan Berdampak
Rekaman CCTV dan Video...
Rekaman CCTV dan Video Jadi Kunci Penangkapan Pelaku Pelemparan Batu ke Bus Persik
Belajar Agama Lewat...
Belajar Agama Lewat Media Sosial, Ini Etika yang Harus Diperhatikan Muslim
Hukum Ngaji Online Menurut...
Hukum Ngaji Online Menurut Gus Baha, Kapan Lewat Internet dan Kapan Harus Berguru Langsung?
Generasi Muda Diingatkan...
Generasi Muda Diingatkan Bijak Gunakan Gadget dan Media Sosial, Jangan Abaikan Kewajiban
Rekomendasi
Bukan Sekadar Kuota,...
Bukan Sekadar Kuota, Rustini Dorong Perempuan Ambil Keputusan Strategis
Prabowo Disebut Minta...
Prabowo Disebut Minta Nanik Jadi Dewas BGN, Mensesneg: Pengalamannya Bisa Membantu
Baper dan Penuh Twist!...
Baper dan Penuh Twist! Bring Back My Heart Jadi Microdrama yang Wajib Ditonton di V+Short
Berita Terkini
Hadir di IFBC Yogyakarta...
Hadir di IFBC Yogyakarta 2026, Booth Bingxue Dipadati Calon Mitra
Penyelundupan 3 Ton...
Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling ke Kamboja Terbongkar, Kemenhut Buru Jaringan Internasional
KDM Buka Lowongan Kerja,...
KDM Buka Lowongan Kerja, Buru Begal Komisi Rp50 Juta
Pemkab Bogor Tegaskan...
Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Jalankan Putusan PTUN Bandung Terkait Sentul City
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta...
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta Terganggu Imbas Vandalisme Alat Sinyal di Bojong Gede-Citayam
Berkali-kali Gagal Tes,...
Berkali-kali Gagal Tes, Anak Petani Sumbawa Bangga Dilantik Prabowo Jadi Perwira TNI
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved