Produksi dan Pasarkan Petasan Melalui Medsos, 3 Warga Malang Diamankan

Senin, 27 Maret 2023 - 18:45 WIB
loading...
Produksi dan Pasarkan...
Tiga pria diamankan Polres Malang karena menyimpan bahan peledak dengan total 9 kilogram.
A A A
MALANG - Tiga pria diamankan Polres Malang karena menyimpan bahan peledak dengan total 9 kilogram. Mereka adalah Indra Regar (21) warga Desa Jatisari, Kecamatan Tajinan, Devit Diantoro (29) warga Jalan Mastrip, Desa Tegalsari, Kepanjen, dan Poniran (55) warga Dusun Lowok Gempol, Desa Ngajum, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang.

Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro menjelaskan, ketiga pelaku diamankan di waktu berbeda dari hasil pengungkapan jajaran Satreskrim Polres Malang dan Polsek selama dua pekan terakhir. Satu tersangka Indra Regar diamankan pada 9 Maret 2023 lalu di Tajinan, sedangkan dua tersangka lain diamankan Minggu malam (26/3/2023) oleh Polsek Kepanjen.

"Alhamdulillah kami bersama Polsek jajaran berhasil melakukan ungkap kasus terhadap dua perkara bahan peledak. Kami berhasil mengamankan tiga orang pelaku, tanggal 9 Maret, tadi malam dua pelaku juga sudah kami amankan," ucap Wahyu Rizki Saputro, saat memimpin rilis di Mapolres Malang, Senin sore (27/3/2023).

Baca juga: Heboh Pamer Barang Mewah, Asal Usul Harta Kasatlantas Polres Malang AKP Agnis Juwita Manurung Diusut

Ketiga pelaku disebut Rizki, menjual petasan yang dibuat sendiri lalu dipasarkan secara online melalui penawaran di media sosial. Penggunaan media sosial ini disebut mantan Kasatreskrim Polres Gresik merupakan modus media sosial.

"Dari ketiga pelaku ini, mereka menguasai dan mengedarkan bahan peledak berupa bahan mercon, dengan modus menjual atau memperoleh dari hasil pembelian online. Artinya bahan peledak tersebut dapat diperoleh, atau dibeli menggunakan media online, ini modus baru kepada kami sampaikan kepada seluruh masyarakat," jelasnya.

Dari para pelaku ini polisi mengamankan 9 kilogram, dengan rincian 4 kilogram bahan peledak bubuk petasan diamankan dari Indra Regar, 3 kilogram dari tersangka Devit Diantoro (29) dan 2 kilogram dari tangan Poniran. Polisi juga menyita bubuk belerang seberat 1 kilogram dari tersangka Poniran, dan 200 sumbu petasan dari tersangka Devit Diantoro.

"Artinya bahan ini akan diracik oleh para tersangka, ini kami melakukan penyelidikan kemudian penangkapan terhadap para pelaku ini merupakan tindak lanjut dari beberapa kejadian yang menimpa di berbagai wilayah di kabupaten di provinsi Jawa Timur," terangnya.

Kini ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

"Kami juga menghimbau kepada seluruh rekan-rekan untuk membantu menyampaikan ke masyarakat, agar tidak bermain-main terhadap petasan, karena ini sangat berbahaya masuk ke dalam bahan peledak," tukasnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Latja di Polres Malang,...
Latja di Polres Malang, Taruna Akpol Didorong Pahami Implementasi Program Presisi
Masyarakat Takut Lihat...
Masyarakat Takut Lihat Informasi Hantavirus di Medsos, Legislator Jakarta: Pemerintah Harus Beri Edukasi
Cegah Distorsi Informasi...
Cegah Distorsi Informasi Papua di Medsos, Publik Diimbau Perkuat Literasi Digital
Dipukul Mundur Polisi...
Dipukul Mundur Polisi di Depan Gedung DPR, Massa Serang Pakai Petasan
Jangan Fomo, Santri...
Jangan Fomo, Santri Bumi Shalawat harus Bikin Konten Medsos Berkualitas dan Berdampak
Rekaman CCTV dan Video...
Rekaman CCTV dan Video Jadi Kunci Penangkapan Pelaku Pelemparan Batu ke Bus Persik
X Luncurkan Fitur Reaksi...
X Luncurkan Fitur Reaksi Video untuk Pengguna iOS
Anak-anak di Prancis...
Anak-anak di Prancis Kecanduan Sosmed, Presiden Macron Ambil Langkah Ini
Anggota Polri Dilarang...
Anggota Polri Dilarang Live Streaming di Medsos saat Bertugas
Rekomendasi
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
Piala Dunia 2026: Akrobat...
Piala Dunia 2026: Akrobat 4 Gol Warnai Hasil Imbang Inggris vs Kroasia di Babak Pertama
IRGC Seharusnya Jadi...
IRGC Seharusnya Jadi Teladan bagi Negara Muslim di Seluruh Dunia
Berita Terkini
Jelang Eksekusi Hotel...
Jelang Eksekusi Hotel Sultan, Spanduk Penolakan hingga Kawat Berduri Terpasang di Sekitar Lokasi
3.161 Personel Gabungan...
3.161 Personel Gabungan Disiagakan Jelang Eksekusi Hotel Sultan Hari Ini
Muktamar ke-35 NU, Syaifuloh...
Muktamar ke-35 NU, Syaifuloh Yusuf Sebut Gus Salam Layak Jadi Ketum PBNU
BMKG: Indonesia Bagian...
BMKG: Indonesia Bagian Selatan Makin Kering, Musim Kemarau Meluas
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved