Produksi dan Pasarkan Petasan Melalui Medsos, 3 Warga Malang Diamankan

Senin, 27 Maret 2023 - 18:45 WIB
loading...
Produksi dan Pasarkan...
Tiga pria diamankan Polres Malang karena menyimpan bahan peledak dengan total 9 kilogram.
A A A
MALANG - Tiga pria diamankan Polres Malang karena menyimpan bahan peledak dengan total 9 kilogram. Mereka adalah Indra Regar (21) warga Desa Jatisari, Kecamatan Tajinan, Devit Diantoro (29) warga Jalan Mastrip, Desa Tegalsari, Kepanjen, dan Poniran (55) warga Dusun Lowok Gempol, Desa Ngajum, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang.

Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro menjelaskan, ketiga pelaku diamankan di waktu berbeda dari hasil pengungkapan jajaran Satreskrim Polres Malang dan Polsek selama dua pekan terakhir. Satu tersangka Indra Regar diamankan pada 9 Maret 2023 lalu di Tajinan, sedangkan dua tersangka lain diamankan Minggu malam (26/3/2023) oleh Polsek Kepanjen.

"Alhamdulillah kami bersama Polsek jajaran berhasil melakukan ungkap kasus terhadap dua perkara bahan peledak. Kami berhasil mengamankan tiga orang pelaku, tanggal 9 Maret, tadi malam dua pelaku juga sudah kami amankan," ucap Wahyu Rizki Saputro, saat memimpin rilis di Mapolres Malang, Senin sore (27/3/2023).

Baca juga: Heboh Pamer Barang Mewah, Asal Usul Harta Kasatlantas Polres Malang AKP Agnis Juwita Manurung Diusut

Ketiga pelaku disebut Rizki, menjual petasan yang dibuat sendiri lalu dipasarkan secara online melalui penawaran di media sosial. Penggunaan media sosial ini disebut mantan Kasatreskrim Polres Gresik merupakan modus media sosial.

"Dari ketiga pelaku ini, mereka menguasai dan mengedarkan bahan peledak berupa bahan mercon, dengan modus menjual atau memperoleh dari hasil pembelian online. Artinya bahan peledak tersebut dapat diperoleh, atau dibeli menggunakan media online, ini modus baru kepada kami sampaikan kepada seluruh masyarakat," jelasnya.

Dari para pelaku ini polisi mengamankan 9 kilogram, dengan rincian 4 kilogram bahan peledak bubuk petasan diamankan dari Indra Regar, 3 kilogram dari tersangka Devit Diantoro (29) dan 2 kilogram dari tangan Poniran. Polisi juga menyita bubuk belerang seberat 1 kilogram dari tersangka Poniran, dan 200 sumbu petasan dari tersangka Devit Diantoro.

"Artinya bahan ini akan diracik oleh para tersangka, ini kami melakukan penyelidikan kemudian penangkapan terhadap para pelaku ini merupakan tindak lanjut dari beberapa kejadian yang menimpa di berbagai wilayah di kabupaten di provinsi Jawa Timur," terangnya.

Kini ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

"Kami juga menghimbau kepada seluruh rekan-rekan untuk membantu menyampaikan ke masyarakat, agar tidak bermain-main terhadap petasan, karena ini sangat berbahaya masuk ke dalam bahan peledak," tukasnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Benarkah Stadion Kanjuruhan...
Benarkah Stadion Kanjuruhan Malang Tak Layak Gelar Pertandingan? Ini Faktanya
Sopir Truk Penyebab...
Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Maut Dijerat Pasal 310 UU Lalu Lintas
Polisi Bakal Periksa...
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Maut di Tol Pandaan Malang
Kisah Bripka Seladi...
Kisah Bripka Seladi Polisi Jujur, Jadi Pemulung untuk Hindari Suap
Carok Antar Warga Malang,...
Carok Antar Warga Malang, 1 Orang Tewas Penuh Luka Bacok
Ngeri! Rebutan Rumah...
Ngeri! Rebutan Rumah Warisan, Kakak Perempuan Tewas Dibakar Adik Kandung
Santri di Malang Jadi...
Santri di Malang Jadi Korban Penganiayaan Pengasuh Ponpes, Begini Kronologinya
8 Fakta Pengamen Wanita...
8 Fakta Pengamen Wanita Bunuh IRT di Pakis Malang, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Terungkap, Pelaku Pembunuhan...
Terungkap, Pelaku Pembunuhan Sadis IRT di Malang Ternyata Pengamen Surabaya
Rekomendasi
5 Negara yang Alami...
5 Negara yang Alami Gerhana Bulan Total di Bulan Maret 2025, dari Benua Amerika hingga Afrika
6 Alasan Israel Tidak...
6 Alasan Israel Tidak Masuk Jadi Anggota NATO, Salah Satunya Ogah Ribut dengan Rusia
Sinopsis Sinetron Terbelenggu...
Sinopsis Sinetron Terbelenggu Rindu, Jumat 14 Maret 2025: Rekaman CCTV Ditemukan, Noah Terancam
Berita Terkini
PN Tangerang Kabulkan...
PN Tangerang Kabulkan Praperadilan Korban Kriminalisasi, Pengacara FR Apresiasi Hakim
15 menit yang lalu
Abrasi Sungai Mengancam...
Abrasi Sungai Mengancam Jalan di Aceh Barat, Bupati Tarmizi Tindak Cepat dengan Normalisasi!
29 menit yang lalu
Bank Jatim Salurkan...
Bank Jatim Salurkan Donasi untuk Korban Banjir Bandang Situbondo
36 menit yang lalu
Sadis! Suami Tega Bakar...
Sadis! Suami Tega Bakar Istri Siri karena Cemburu
37 menit yang lalu
Fraksi DPRD Minta Raperda...
Fraksi DPRD Minta Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah Harus Berorientasi Kesejahteraan Rakyat
48 menit yang lalu
Jusuf Muda Dalam: Satu-Satunya...
Jusuf Muda Dalam: Satu-Satunya Menteri yang Dihukum Mati karena Korupsi di Indonesia
1 jam yang lalu
Infografis
Musuh-musuh Utama AS...
Musuh-musuh Utama AS dan NATO akan Gelar Latihan Perang
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved