Duduk Perkara Natalia Rusli Terjerat Kasus Penipuan dan Penggelapan hingga Buron 4 Bulan

Senin, 27 Maret 2023 - 17:01 WIB
loading...
Duduk Perkara Natalia...
Polres Metro Jakarta Barat menetapkan Natalia Rusli sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan terhadap korban KSP Indosurya. Foto/MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Pengacara Natalia Rusli ditetapkan tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan kepada korban investasi bodong KSP Indosurya. Ia diduga menggelapkan uang sebesar Rp45 juta.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan mengatakan dalam aksinya Natalia Rusli mengaku sebagai advokat atau pengacara dan kenal dengan kuasa hukum Indosurya, Juniver Girsang.

”Yang mana korban merupakan salah satu korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya,” kata Andri kepada wartawan, Senin (27/3/2023).

Baca juga: 2 Bos Indosurya Divonis Bebas, Bareskrim Buka Penyelidikan Baru

Natalia Rusli menjanjikan korban bahwa dirinya bisa mencairkan uang korban 40 persen dalam bentuk tunai dan 60 persen aset yang ada di KSP Indosurya.

Kemudian tersangka membuat dan menyerahkan kepada korban surat kuasa untuk ditanda tangani pada tanggal 16 April 2020.

Namun sampai sekarang tersangka tidak menepati janjinya.Saat itu, kata Andri, Natalia Rusli belum disumpah dan dilantik sebagai advokat atau pengacara, sesuai dengan surat keterangan dari pengadilan tinggi Banten.

”Kalau sekarang sudah. Kalau saat kasus awal belum. Makanya saya jelaskan pada saat 16 April tersangka belum disumpah. Dia baru disumpah pada tanggal 15 September 2020, jadi pada saat kejadian dia belum bisa beracara di Pengadilan,” tuturnya.

Baca juga: Alasan Mahfud MD Kecewa 2 Petinggi KSP Indosurya Divonis Bebas

Kekinian, Andri menambahkan pihaknya masih melakukan pendalaman apakah tersangka punya masalah lain diluar perkara penipuan dengan korban investasi bodong KSP Indosurya.



”Apakah ada pidana nanti akan kita informasikan lebih lanjut. Yang pasti perkara ini sementara kita tindak lanjuti,”tukasnya.

Atas perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus penipuan dan penggelapan Natalia Rusli menyerahkan diri ke polisi setelah buron selama 4 bulan. Natalia menyerahkan diri ke polisi pada Selasa (21/3) malam.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Profil Abelardo De La...
Profil Abelardo De La Espriella, Pengacara Berjam Tangan Mewah yang Jadi Presiden Baru Kolombia
Tips MotionTrade: Jangan...
Tips MotionTrade: Jangan Tertipu, Waspadai Contoh Modus Investasi Ilegal Ini
Elza Syarief Mendadak...
Elza Syarief Mendadak Mundur sebagai Pengacara Sony Sonjaya, Alasannya Merasa Dibohongi
Rekomendasi
Messi, Mbappe, Haaland...
Messi, Mbappe, Haaland Gacor: Ronaldo Masih Layak Disebut Kandidat Peraih Sepatu Emas?
Pegadaian Gelar Khitanan...
Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026, Langkah Riil Peduli Sesama Berbasis ESG
Dasco: InsyaAllah Pemadaman...
Dasco: InsyaAllah Pemadaman Listrik Tak Terjadi Lagi Pekan Ini
Berita Terkini
Menkes: Korban Penyekapan...
Menkes: Korban Penyekapan dan Penganiayaan Brutal Pacar selama 3 Tahun Bakal Jalani Rekonstruksi Wajah
BMKG Ingatkan Dampak...
BMKG Ingatkan Dampak El Nino, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai
Prabowo Bakal Resmikan...
Prabowo Bakal Resmikan 1.151 Km Jalan serta Hadiri Munas-Konbes NU
Hasil Munas Alim Ulama...
Hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU Disambut Positif PWNU Aceh
Tak Perlu Tunggu Air...
Tak Perlu Tunggu Air Mati, Perumda Bekasi Kini Bisa Deteksi Pipa Bocor Sejak Dini
2 Fakta Stasiun JIS:...
2 Fakta Stasiun JIS: Hanya Miliki Satu Peron dan Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB
Infografis
AS Kerahkan 15.000 Prajurit...
AS Kerahkan 15.000 Prajurit dan 100 Jet Tempur Amankan Selat Hormuz
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved