Duduk Perkara Natalia Rusli Terjerat Kasus Penipuan dan Penggelapan hingga Buron 4 Bulan
loading...
A
A
A
”Apakah ada pidana nanti akan kita informasikan lebih lanjut. Yang pasti perkara ini sementara kita tindak lanjuti,”tukasnya.
Atas perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus penipuan dan penggelapan Natalia Rusli menyerahkan diri ke polisi setelah buron selama 4 bulan. Natalia menyerahkan diri ke polisi pada Selasa (21/3) malam.
(ams)