Duduk Perkara Natalia Rusli Terjerat Kasus Penipuan dan Penggelapan hingga Buron 4 Bulan
Senin, 27 Maret 2023 - 17:01 WIB
loading...
Polres Metro Jakarta Barat menetapkan Natalia Rusli sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan terhadap korban KSP Indosurya. Foto/MPI/Dimas Choirul
A
A
A
JAKARTA - Pengacara Natalia Rusli ditetapkan tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan kepada korban investasi bodong KSP Indosurya. Ia diduga menggelapkan uang sebesar Rp45 juta.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan mengatakan dalam aksinya Natalia Rusli mengaku sebagai advokat atau pengacara dan kenal dengan kuasa hukum Indosurya, Juniver Girsang.
”Yang mana korban merupakan salah satu korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya,” kata Andri kepada wartawan, Senin (27/3/2023).
Baca juga: 2 Bos Indosurya Divonis Bebas, Bareskrim Buka Penyelidikan Baru
Natalia Rusli menjanjikan korban bahwa dirinya bisa mencairkan uang korban 40 persen dalam bentuk tunai dan 60 persen aset yang ada di KSP Indosurya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan mengatakan dalam aksinya Natalia Rusli mengaku sebagai advokat atau pengacara dan kenal dengan kuasa hukum Indosurya, Juniver Girsang.
”Yang mana korban merupakan salah satu korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya,” kata Andri kepada wartawan, Senin (27/3/2023).
Baca juga: 2 Bos Indosurya Divonis Bebas, Bareskrim Buka Penyelidikan Baru
Natalia Rusli menjanjikan korban bahwa dirinya bisa mencairkan uang korban 40 persen dalam bentuk tunai dan 60 persen aset yang ada di KSP Indosurya.
Lihat Juga :