Kuasa Hukum D Tegaskan Tolak Diversi dengan AG Pacar Mario Dandy
Minggu, 26 Maret 2023 - 12:42 WIB
loading...
Keluarga D tegaska tolak diversi AG pacar Mario Dandy tersangka kasus penganiayaan putra pengurus GP Ansor. Foto: IG
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum putra pengurus GP Ansor D (17), Mellisa Anggraini menegaskan, pihaknya menolak penyelesaian kasus penganiayaan kliennya dengan diversi. Diketahui, berkas perkara perempuanAGpacar Mario Dandy Satriyo (20), sudah rampung dan diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan agenda awal yakni tahap musyawarah diversi pertama.
“Kita akan mempertegas bahwa diversi itu tidak dimungkinkan. Nanti kalau diminta hadir ya kita hadir untuk mempertegas itu,” kata Mellisa saat dikonfirmasi, Minggu (26/3/2023). Baca juga: Tutup Pintu Damai Kasus Penganiayaan, Ayah D: Bakal Ada Tersangka Baru
Dijelaskan Mellisa, secara teknis diversi akan terwujud apabila hal itu juga diinginkan oleh pihak keluarga dari D. Sebab, nantinya korban dan orang tua korban harus dihadirkan. “Nah dua dua tidak dimungkinkan untuk saat ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mellisa menilai sebenarnya pembimbing permasyarakatan atau Bapas sudah bisa mengetahui bahwa perkara ini tidak dimungkinkan untuk digelarnya diversi.Sebab, kata dia, menurut bahasa undang-undang yang wajib dilakukan diversi hanya anak berusia di bawah 12 tahun.
“Tapi kalau anak di atas 12 tahun dan perkara ancaman pidana pada perkara di atas 7 tahun maka semua dikembalikan ke keluarga dan dilihat lagi pasalnya tinggi, pun ancaman hukumannya,” jelas dia.
Untuk diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menerima pelimpahan berkas perkara perempuanAG(15) yang merupakan pacar dari Mario Dandy Satriyo (20), tersangka penganiayaan berat terhadap anak pengurus GP Ansor D.
“Kita akan mempertegas bahwa diversi itu tidak dimungkinkan. Nanti kalau diminta hadir ya kita hadir untuk mempertegas itu,” kata Mellisa saat dikonfirmasi, Minggu (26/3/2023). Baca juga: Tutup Pintu Damai Kasus Penganiayaan, Ayah D: Bakal Ada Tersangka Baru
Dijelaskan Mellisa, secara teknis diversi akan terwujud apabila hal itu juga diinginkan oleh pihak keluarga dari D. Sebab, nantinya korban dan orang tua korban harus dihadirkan. “Nah dua dua tidak dimungkinkan untuk saat ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mellisa menilai sebenarnya pembimbing permasyarakatan atau Bapas sudah bisa mengetahui bahwa perkara ini tidak dimungkinkan untuk digelarnya diversi.Sebab, kata dia, menurut bahasa undang-undang yang wajib dilakukan diversi hanya anak berusia di bawah 12 tahun.
“Tapi kalau anak di atas 12 tahun dan perkara ancaman pidana pada perkara di atas 7 tahun maka semua dikembalikan ke keluarga dan dilihat lagi pasalnya tinggi, pun ancaman hukumannya,” jelas dia.
Untuk diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menerima pelimpahan berkas perkara perempuanAG(15) yang merupakan pacar dari Mario Dandy Satriyo (20), tersangka penganiayaan berat terhadap anak pengurus GP Ansor D.
Lihat Juga :