Spesialis Pembobol Ruko Kosong di Pademangan Ditangkap Polisi
Minggu, 26 Maret 2023 - 11:24 WIB
loading...
A
A
A
Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP I Gede Gustiyana mengatakan berdasarkan pemeriksaan, pelaku sebelumnya juga telah beraksi membobol rumah kosong di wilayah Pluit kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
"Untuk sementara yang dari kami periksa dari tersangka, kami dalami bahwa sebelum di TKP Grand Boutique, tersangka ternyata pernah melakukan di daerah Pluit. Oleh karena itu kami akan menggali apakah adatitik yang lainnya," terangnya.
Adapun dalam aksinya, pelaku NS beraksi dengan menyasar rumah atau ruko kosong secara acak. Apabila pelaku melihat ada bangunan yang ditinggal pemiliknya, kemudian pelaku langsung beraksi dan mengambil yang ditemukan.
"Jadi dia sifatnya acak atau hunting, yang tadi ketika dia melihat ada salah satu rumah atau ruko yang kosong, dia coba untuk masuk, dia coba untuk mencongkel, ketika itu berhasil maka dia mulai melaksanakan aksinya," tuturnya. Baca juga: Pembobol Ruko Malibu Cengkareng Dibekuk Polisi
Dari aksi pelaku, polisi mengamankan satu laptop merk Lenovo, satu unit handphone merek iPhone 7, satu unit tablet merek Samsung A7, dan enam unit Powerbank. Atas perbuatannya NS dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
"Untuk sementara yang dari kami periksa dari tersangka, kami dalami bahwa sebelum di TKP Grand Boutique, tersangka ternyata pernah melakukan di daerah Pluit. Oleh karena itu kami akan menggali apakah adatitik yang lainnya," terangnya.
Adapun dalam aksinya, pelaku NS beraksi dengan menyasar rumah atau ruko kosong secara acak. Apabila pelaku melihat ada bangunan yang ditinggal pemiliknya, kemudian pelaku langsung beraksi dan mengambil yang ditemukan.
"Jadi dia sifatnya acak atau hunting, yang tadi ketika dia melihat ada salah satu rumah atau ruko yang kosong, dia coba untuk masuk, dia coba untuk mencongkel, ketika itu berhasil maka dia mulai melaksanakan aksinya," tuturnya. Baca juga: Pembobol Ruko Malibu Cengkareng Dibekuk Polisi
Dari aksi pelaku, polisi mengamankan satu laptop merk Lenovo, satu unit handphone merek iPhone 7, satu unit tablet merek Samsung A7, dan enam unit Powerbank. Atas perbuatannya NS dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
(mhd)
Lihat Juga :