Bejat! Oknum Guru Senior Bela Diri di Solo Cabuli 3 Murid Laki-laki, Alasannya Bikin Geram
Jum'at, 24 Maret 2023 - 21:12 WIB
loading...
A
A
A
“Jika ada orang tua korban atau ada pihak lain yang menjadi korban segera melapor. Sementara kami dalami ada 3 korban yang merupakan pengembangan dari laporan,” jelas Kapolresta.
Pelaku pun dijerat dengan UU no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan UU Tindak Pidana no. 12 tahun 2022 kekerasan seksual/pelecehan seksual. Acaman hukumannya adalah pidana penjara selama 12-15 tahun penjara.
Baca juga: Cabuli Muridnya, Guru Les di Prabumulih Ditangkap Polisi
DS saat diwawancarai mengaku telah melakukan tindakan pelecehan tersebut kepada 3 orang muridnya selama 2 tahun belakangan. Alasannya melakukan tindak pencabulan tersebut karena merasa nyaman dengan anak muridnya.
“Sebenarnya ingin mengarahkan, karena mungkin terlalu sering ketemu jadi nyaman,” katanya saat ditanya alasan melakukan pencabulan.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni Iphone12 warna biru (milik DS), celana training abu-abu (milik DS), sepatu warna putih (milik korban) dan seragam taekondwo milik korban.
Pelaku pun dijerat dengan UU no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan UU Tindak Pidana no. 12 tahun 2022 kekerasan seksual/pelecehan seksual. Acaman hukumannya adalah pidana penjara selama 12-15 tahun penjara.
Baca juga: Cabuli Muridnya, Guru Les di Prabumulih Ditangkap Polisi
DS saat diwawancarai mengaku telah melakukan tindakan pelecehan tersebut kepada 3 orang muridnya selama 2 tahun belakangan. Alasannya melakukan tindak pencabulan tersebut karena merasa nyaman dengan anak muridnya.
“Sebenarnya ingin mengarahkan, karena mungkin terlalu sering ketemu jadi nyaman,” katanya saat ditanya alasan melakukan pencabulan.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni Iphone12 warna biru (milik DS), celana training abu-abu (milik DS), sepatu warna putih (milik korban) dan seragam taekondwo milik korban.
(shf)
Lihat Juga :