Pelaku Penikaman Warga Palembang di Tanah Abang Ditangkap, Terancam 15 Tahun Penjara
Jum'at, 24 Maret 2023 - 19:19 WIB
loading...
A
A
A
"Ancaman pidananya 338 KUHP dengan kurungan maksimal 15 tahun penjara, pasal 354 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan kurungan maksimal 7 tahun penjara," jelas Hady .
Baca Juga: Pulang Dugem, Ormas di Bekasi Tewas Ditikam Orang Tak Dikenal
PW sebelumnya tewas dengan kondisi luka gorokan di bagian leher. PW diketahui ditikam dan digorok oleh BI yang juga rekan sejawatnya.
Kapolsek Metro Tanah Abang Kompol Patar Mula Bona mengatakan, kejadian yang berlangsung dini hari tersebut dipicu adanya adu mulut antara pelaku dan korban saat mereka tengah menenggak minuman keras.
“Terjadi cekcok mulut di tempat hingga dilerai oleh saksi. Lalu korban dan pelaku malah berkelahi," katanya.
Baca Juga: Pulang Dugem, Ormas di Bekasi Tewas Ditikam Orang Tak Dikenal
PW sebelumnya tewas dengan kondisi luka gorokan di bagian leher. PW diketahui ditikam dan digorok oleh BI yang juga rekan sejawatnya.
Kapolsek Metro Tanah Abang Kompol Patar Mula Bona mengatakan, kejadian yang berlangsung dini hari tersebut dipicu adanya adu mulut antara pelaku dan korban saat mereka tengah menenggak minuman keras.
“Terjadi cekcok mulut di tempat hingga dilerai oleh saksi. Lalu korban dan pelaku malah berkelahi," katanya.
(thm)
Lihat Juga :