Bulan Ramadan, Ini Ketentuan Lengkap Operasi Tempat Hiburan Malam di Jakarta

Kamis, 23 Maret 2023 - 02:28 WIB
loading...
A A A
5. Waktu penyelenggaraan usaha pariwisata tertentu sebagaimana dimaksud pada angka tiga dan angka empat diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

a. kelab malam mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB;
b. diskotek mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB;

c. mandi uap mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB;
d. rumah pijat mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB;

e. arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB;
f. bar/ rumah minum yang berdiri sendiri mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB; dan

g. bar/ rumah minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu mengikuti ketentuan waktu penyelenggaraan kegiatan usaha utamanya sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai huruf e.

6. Usaha karaoke eksekutif dapat menyelenggarakan kegiatan pada Bulan Suci Ramadan mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB dan untuk usaha karaoke keluarga dapat menyelenggarakan kegiatan pada Bulan Suci Ramadan mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.

7. Usaha rumah billiar/bola sodok dapat menyelenggarakan kegiatan pada Bulan Suci Ramadan, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. yang berlokasi dalam satu ruangan dengan usaha karaoke eksekutif sebagaimana dimaksud pada angka enam mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB; dan b. yang berlokasi tidak dalam satu ruangan dengan usaha sebagaimana dimaksud pada angka satu mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.

8. Pemilik penanggung jawab pada seluruh usaha pariwisata sebagaimana dimaksud pada angka tiga, empat, angka enam dan angka tujuh harus melakukan proses pembayaran (closed bill) satu jam sebelum waktu tutup penyelenggaraan usaha sebagaimana dimaksud pada angka lima, angka enam, dan angka tujuh.

9. Usaha pariwisata tertentu dan lainnya sebagaimana dimaksud pada angka tiga, angka empat, angka enam dan angka tujuh wajib tutup pada:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
SPMB Jakarta 2026 Resmi...
SPMB Jakarta 2026 Resmi Dibuka Hari Ini, Begini Cara Pemilihan Sekolah
16 Seniman Kontemporer...
16 Seniman Kontemporer Indonesia Boyong Skena Seni Jakarta ke Jepang
Rekomendasi
Jeda Hidrasi Piala Dunia...
Jeda Hidrasi Piala Dunia 2026: Demi Pemain atau Senjata Rahasia Pelatih?
Setelah Setahun Vakum,...
Setelah Setahun Vakum, D.O EXO Siap Comeback Solo Agustus 2026
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Harga BBM Non-Subsidi Pascaanjloknya Harga Minyak Dunia
Berita Terkini
Kabupaten Bekasi dan...
Kabupaten Bekasi dan Klaten Kekeringan, Ribuan Warga Kesulitan Dapat Air Bersih
Toni, Badri, dan Saiful...
Toni, Badri, dan Saiful Hakim Dilaporkan Kader PPP ke Polda Metro atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Muktamar
Banyuwangi Kota Pembuka...
Banyuwangi Kota Pembuka Satu Indonesia Awards 2026, Bupati: SDM Kunci Kemajuan Daerah
Pengamat Apresiasi Pendekatan...
Pengamat Apresiasi Pendekatan Humanis Polri dalam Mengawal Aksi Demonstrasi Mahasiswa
71 Kali Gempa Susulan...
71 Kali Gempa Susulan Terjadi Pascagempa Besar M6,7 di Palu Sulteng
Passing Grade Terbaik...
Passing Grade Terbaik se-Kediri, Mas Dhito Antar Siswa Boarding School Masuk PT
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Menggelar Car Free Day di Rasuna Said
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved