PJR Polda Jateng Tangkap Gembong Pencurian Uang di Tol Ngawi-Solo

Sabtu, 18 Juli 2020 - 15:16 WIB
loading...
PJR Polda Jateng Tangkap Gembong Pencurian Uang di Tol Ngawi-Solo
Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Jateng Unit 7 Kartasura menangkap komplotan pencurian uang lintas provinsi di ruas tol Ngawi-Solo, Jumat (17/7/2020). Foto/Ist
A A A
SEMARANG - Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Jateng Unit 7 Kartasura berhasil menangkap komplotan spesialis pencurian uang lintas provinsi senilai lebih dari Rp400 juta, Jumat (17/7/2020).

“Gembong penjahat lintas provinsi mati kutu ditangan Sat PJR Polda Jateng. Saya bangga bukan main disuguhi kinerja teramat baik anggota di lapangan. Sungguh ini membuktikan kualitas kerja mereka,” kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Arman Achdiat, Sabtu (18/7/2020). (Baca juga: Bye bye, Senyum Sumringah Pembunuh Polisi di Bali ketika Dideportasi)
PJR Polda Jateng Tangkap Gembong Pencurian Uang di Tol Ngawi-Solo

Penangkapan berawal saat ada informasi dari Sentral Komunikasi (Senkom) Lalu Lintas Jalan Tol Ngawi-Kertosono tentang sebuah mobil yang diduga pelaku pencurian dengan ciri-ciri penyok dan lecet di beberapa bagian. Mobil masuk gerbang Tol Bandar Kertosono ke arah Ngawi dan lanjut meluncur ke Jateng. (Baca juga: Oknum Anggota TNI di Jatim Jadi Bandar Narkoba di Bali)

Begitu mendapat laporan, Sat PJR Kartasura siaga penuh sembari menyiapkan strategi penangkapan. Informasi jatidiri penjahat yang membawa kabur uang hasil kejahatan langsung direspons anggota PJR di kendaraan bernomer lambung 2711 yang diawaki Aipda Johan Adhi P dan Brigadir Sutrisno. Mereka mengkoordinasikan pengawasan serta meminta Patroli Jalan Tol untuk terus bersama-sama memonitor situasi secara estafet.

Dipandu PJR nomer lambung 2708 yang diawaki Aiptu Pono Daryono dan Bripka Edy Dwi, kendaraan yang dicurigai berhasil dihentikan di KM 423.000 B. Pelaku tertangkap tangan di ruas Tol Ngawi-Solo.

Tiga gembong penjahat diborgol berikut barang bukti. Para pelaku berikut kendaraan beserta uang sejumlah Rp413.987.000, 7 unit hand phone beragam merk, beberapa tas, beberapa STNK dengan nomer berbeda-beda, diamankan di kantor SAT PJR unit 7 Kartasura yang posisinya tak jauh dari Pintu Tol Ngasem Solo.

Malam itu juga koordinasi lintas institusi dilakukan menyeluruh dengan Polres Sragen tempat dimana penangkapan terjadi, serta Polres Jombang, Polda Jatim tempat kejadian perkara (TKP) kasus pencurian uang.

Menurut Arman Achdiat, proses penangkapannya bukan hal yang mudah dilakukan dan berisiko. Hal itu karena pelat kendaraan penjahat semula bernomor L 1387 NH di tengah jalan diganti dengan plat baru AA 8530 RF. Menurut dia ini pengelabuan yang sulit terdeteksi CCTV, apalagi dengan mata telanjang. Namun anggota Sat PJR Polda Jateng jeli dan cermat. "Ini benar-benar buah implementasi dari perintah pimpinan. Pekerjaan Sat PJR Kartasura layak diapresiasi," tandasnya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6799 seconds (0.1#10.140)