Khusus Ramadan, Polisi Minta Tempat Hiburan Malam Taat Waktu Operasional

Selasa, 21 Maret 2023 - 15:16 WIB
loading...
Khusus Ramadan, Polisi...
Polda Metro Jaya menegaskan tempat hiburan malam dari klub hingga bar di Jakarta harus tutup jam 12 malam selama Ramadan 1444 Hijriah. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polisi meminta pada pengusaha tempat hiburan malam yang ada di kawasan Jakarta Selatan untuk menaati waktu operasional sesuatu aturan. Tahun sebelumnya, banyak pengusaha mencuri-curi waktu dan melanggar aturan.

”Kami imbau tempat hiburan malam tidak mencuri waktu. Karena saat Covid mereka bubar saat ada petugas, tapi setelah kami pergi mereka lanjut lagi,” ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy pada wartawan, Selasa (21/3/2023).



Menurut dia, berkaca pada tahun sebelumnya saat terjadi Covid-19, sejumlah tempat hiburan malam menutup tempatnya kala didatangi petugas. Namun, saat petugas pergi, mereka justru kembali buka melebihi jam operasional.

Maka itu, petugas bakal bertindak tegas manakala ada tempat hiburan malam yang terus membandel buka waktu operasionalnya melebihi waktu yang ditentukan saat Ramadan 2023.



Polisi bersama instansi terkait juga bakal terus mengawasi tempat-tempat hiburan malam.

Saat bulan suci Ramadan 2023 juga, polisi melarang adanya aksi sweeping hingga main hakim sendiri. Sebab, aksi main hakim sendiri tersebut melanggar aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

”Sweeping atau tindakan tersebut dapat melanggar Pasal 335, bisa juga kena Pasal 170 KUHP,” kata Irwandhy.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
36 RT di Jakarta Masih...
36 RT di Jakarta Masih Terendam Banjir Siang Ini, Titik Terbanyak di Jaksel dan Jaktim
Malam Ini, 31 RT Masih...
Malam Ini, 31 RT Masih Terendam Banjir Luapan Sungai Ciliwung di Jaksel dan Jaktim
Partai Perindo Berikan...
Partai Perindo Berikan Bantuan Hukum Korban Dugaan Asusila di Polres Jaksel
Jelang Ramadan, Perusahaan...
Jelang Ramadan, Perusahaan Logistik Buka Gerai di Jaksel
Terjerat Narkoba Lagi!...
Terjerat Narkoba Lagi! Fariz RM Ditangkap Bersama Mantan Sopir, Polisi Beberkan Peran Keduanya
Fariz RM Tersangka Kasus...
Fariz RM Tersangka Kasus Narkoba, Terancam 20 Tahun Penjara
Fakta Baru, Fariz RM...
Fakta Baru, Fariz RM Ditangkap saat Tunggu Pesanan Ganja dan Sabu di Bandung
Polisi Tetapkan Fariz...
Polisi Tetapkan Fariz RM Tersangka Kasus Narkoba!
Penampakan Musisi Fariz...
Penampakan Musisi Fariz RM Ditangkap Karena Narkoba
Rekomendasi
Jadwal Final All England...
Jadwal Final All England 2025: Leo/Bagas Harapan Gelar Indonesia!
Usai Terjaring OTT di...
Usai Terjaring OTT di OKU, 8 Orang Tertangkap Tiba di Gedung KPK
Siang Ini Cahaya Hati...
Siang Ini Cahaya Hati Indonesia Spesial Ramadan Bukber Semangat tapi Maghrib Kok Lewat, Pukul 12.30 WIB di iNews
Berita Terkini
Dentuman Keras Iringi...
Dentuman Keras Iringi Erupsi Gunung Marapi, Warga Berhamburan Keluar Rumah
44 menit yang lalu
Kisah Mantan KSAD Jenderal...
Kisah Mantan KSAD Jenderal Dudung yang Ditempeleng Mayor Gaga-gara Koran Jatuh
1 jam yang lalu
Kepala Dinas dan Tiga...
Kepala Dinas dan Tiga Anggota DPRD OKU Terjaring OTT KPK
1 jam yang lalu
Banjir Landa 7 Desa...
Banjir Landa 7 Desa di Bojonegoro, 1 Warga Meninggal Dunia
2 jam yang lalu
Tanggul Sungai Tuntang...
Tanggul Sungai Tuntang di Desa Baturagung Kembali Jebol, Warga 2 Desa Terpaksa Mengungsi
2 jam yang lalu
Truk Angkutan Barang...
Truk Angkutan Barang Dilarang Melintasi Pelabuhan Merak Mulai 24 Maret 2025
5 jam yang lalu
Infografis
7 Aturan Usaha Pariwisata...
7 Aturan Usaha Pariwisata dan Hiburan di Jakarta saat Ramadan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved