Penampakan Istri, Anak dan Menantu yang Tega Menghabisi Suami dengan Sadis

Selasa, 21 Maret 2023 - 01:42 WIB
loading...
Penampakan Istri, Anak...
Tiga orang inilah yang tega membunuh Maulana dengan sadis. Mereka tidak lain adalah istri, anak dan menantu korban. Foto: Istimewa
A A A
MUSI BANYUASIN - Tiga pelaku pembunuhan Maulana (49), yang tidak lain adalah istrinya, Neni Triana dan anaknya, Pransiska serta menantunya, Ferdi Julianda, hanya tertunduk saat dihadirkan polisi dalam ekspose perkara.

Neni nekat bersekongkol dengan anak dan menantunya untuk menghabisi Maulana. Dia mengaku sudah tidak tahan disiksa oleh pelaku sehingga nekat menghabisinya.

Neni mengatakan, dia nekat melakukan pembunuhan dengan mengajak anak dan menantu lantaran kesal dengan ulah suaminya yang kerap melakukan kekerasan.



"Saya kesal, dia suka pukul saya, bahkan pernah mengancam ingin membunuh saya," ujarnya kepada polisi.

Peristiwa keji tersebut terjadi, Jumat (17/3/2023). Jasad korban ditemukam dalam kondisi mengenaskan di Jembatan Mangun Jaya-Pangkalan Jaya, Kecamatan Babat Toman.



"Dalam ungkap kasus ini, petugas telah mengamankan tiga tersangka yakni Neni Triana, Pransiska dan Ferdi Julianda," ujar Kabag Ops Polres Muba, Kompol M Ali Asri, Senin (20/3/2023).

Dia menjelaskan, ketiga tersangka diamankan tanpa perlawanan saat berada di kediamannnya di Desa Jud II, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Minggu (19/3/2023).

"Setelah menerima laporan terhadap penemuan mayat, anggota langsung melakukan penyelidikan. Salah satunya dengan memeriksa sejumlah saksi," ungkapnya.


Ali mengungkapkan, setelah melakukan penyelidikan mendalam dan mengetahui identitas korban, pihaknya langsung mendatangi rumah korban untuk menemui pihak keluarga.

"Saat tiba di rumah korban, petugas berjumpa dengan pelaku Ferdi. Namun perjumpaan itu membuat pelaku Ferdi ketakutan, sehingga menimbulkan kecurigaan," ujarnya.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap Ferdi, kata Ali, terungkap semua aksi pembunuhan terhadap ayah mertuanya tersebut dilakukan beserta istri dan ibu mertua terhadap korban.

"Motifnya yakni sakit hati, karena pelaku Neni sering mendapatkan KDRT dan sering diselingkuhi oleh korban," katanya.

Atas perbuatan tersebut, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1292 seconds (0.1#10.140)