Masuk DPO, Suami Mucikari 39 PSK di Tambora Masih Diburu Polisi
Senin, 20 Maret 2023 - 13:32 WIB
loading...
A
A
A
Setelah korban datang, barulah IC menjelaskan pekerjaan yang ditawarkan bukanlah sebagai ART, melainkan PSK. Beberapa perempuan yang terjebak sempat ada yang melarikan diri. Namun mereka kembali tertangkap dan dikenakan denda sebesar Rp1,5 juta.
Para perempuan yang sudah kadung tercebur tersebut dibawa ke kawasan prostitusi di Gang Royal Penjaringan, Jakarta Utara. Di sana, mereka dipaksa melayani pria hidung belang yang mampir ke tempat prostitusi tersebut.
"Para PSK juga tidak boleh keluar di lokasi tersebut, apabila keluar wajib didampingi oleh pengawal," ujarnya.
Putra membeberkan, para PSK tersebut dibayar Rp350.000 per tamu. Dengan pembagian Rp310.000 untuk pengelola dan Rp40.000 untuk PSK.
Lihat Juga :