Kajati DKI: Restorative Justice Tak Berlaku di Kasus Penganiayaan D
Minggu, 19 Maret 2023 - 23:26 WIB
loading...
A
A
A
Restorative justice yang Reda sampaikan pada 16 Maret 2023 silam yakni saat ada salah satu awak media yang bertanya di sana (RS Mayapada) mengenai kemungkinan restorative justice terhadap anak AG.
"Anak AG pelaku anak itu diatur dalam UU Sistem Peradilan Anak. Korban D juga anak, itu diatur dalam UU Perlindungan Anak. Ini sama-sama anak. Di dalam kedua undang-undang tersebut ada konsep restorative justice yang dinamakan diversi. Karena ada wartawan yang bertanya, saya jelaskan terkait diversi perlu ada forum tawar-menawar dan perdamaian," terang Reda.
Reda menyebutkan saat pertanyaan yang disampaikan awak media tersebut ada kalimatnya yang terselip karena pertanyaan beberapa tidak terdengar (posisi doorstop ramai). Namun, Reda menegaskan bahwa konsep hukum anak ada konsep perdamaian. Perdamaian itu harus dilihat juga harus ada kesepakatan antara pelaku, korban, dan keluarga.
"Ada kriterianya tindak pidana apa yang dapat dikenakan. Karena proses anak ada percepatan. Korban (D) sampai saat ini belum dapat berkomunikasi dengan baik sehingga mustahil bisa terjadi kesepakatan tersebut," papar Reda.
Konsep restorative justice yang dimaksud dalam perlindungan anak dan sistem peradilan anak itu, dijelaskan Reda hanya untuk pelaku anak dalam hal ini AG.
"Namun ada beberapa persyaratan yang harus dilalui. Kriterianya RJ untuk batasan pidana di bawah lima tahun untuk yang dewasa. Apalagi tindak pidana pelanggaran berat itu tidak bisa, itu harus tindak pidana ringan," jelasnya.
Berkas AG, kata Reda sudah masuk dalam proses penelitian berkas sehingga kemungkinan dalam minggu ini Kejati DKI Jakarta akan menentukan sikap karena keterbatasan waktu tujuh hari.
"Anak AG pelaku anak itu diatur dalam UU Sistem Peradilan Anak. Korban D juga anak, itu diatur dalam UU Perlindungan Anak. Ini sama-sama anak. Di dalam kedua undang-undang tersebut ada konsep restorative justice yang dinamakan diversi. Karena ada wartawan yang bertanya, saya jelaskan terkait diversi perlu ada forum tawar-menawar dan perdamaian," terang Reda.
Reda menyebutkan saat pertanyaan yang disampaikan awak media tersebut ada kalimatnya yang terselip karena pertanyaan beberapa tidak terdengar (posisi doorstop ramai). Namun, Reda menegaskan bahwa konsep hukum anak ada konsep perdamaian. Perdamaian itu harus dilihat juga harus ada kesepakatan antara pelaku, korban, dan keluarga.
"Ada kriterianya tindak pidana apa yang dapat dikenakan. Karena proses anak ada percepatan. Korban (D) sampai saat ini belum dapat berkomunikasi dengan baik sehingga mustahil bisa terjadi kesepakatan tersebut," papar Reda.
Konsep restorative justice yang dimaksud dalam perlindungan anak dan sistem peradilan anak itu, dijelaskan Reda hanya untuk pelaku anak dalam hal ini AG.
"Namun ada beberapa persyaratan yang harus dilalui. Kriterianya RJ untuk batasan pidana di bawah lima tahun untuk yang dewasa. Apalagi tindak pidana pelanggaran berat itu tidak bisa, itu harus tindak pidana ringan," jelasnya.
Berkas AG, kata Reda sudah masuk dalam proses penelitian berkas sehingga kemungkinan dalam minggu ini Kejati DKI Jakarta akan menentukan sikap karena keterbatasan waktu tujuh hari.
Lihat Juga :