Kejagung Upayakan Jalur Damai untuk AG, Bukan Mario dan Shane
Minggu, 19 Maret 2023 - 06:24 WIB
loading...
A
A
A
"Diversi hanya bisa dilaksanakan apabila ada perdamaian dan pemberian maaf dari korban dan keluarga korban. Bila tidak ada kata maaf, maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan," tuturnya.
Berbeda dengan AG, Kejagung justru memastikan dua pelaku lainnya yang juga sudah menjadi tersangka yaitu Mario Dandy Satrio (20), dan Shane Lukas (19), harus ditindak tegas. Hal itu lantaran perbuatan mereka sangat keji dan berdampak luas bagi kehidupan masyarakat.
Dalam hal ini, bahkan Kejagung menegaskan Mario Dandy dan Shane tidak layak mendapatkan restorative justice (JC). "Dalam kasus penganiayaan terhadap korban D, secara tegas disampaikan bahwa Tersangka Mario Dandy Satrio dan Tersangka Shane Lukas tidak layak mendapatkan restorative justice,” tandasnya. Baca juga: Didampingi Psikolog, Pacar Mario Dandy Belum Diberitahu Statusnya Berkonflik dengan Hukum
Hal ini dikarenakan, kata dia, ancaman hukuman pidana penjara melebihi batas yang telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, serta perbuatan yang dilakukan oleh tersangka sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat. “Sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas bagi para pelaku," tegas Ketut.
Berbeda dengan AG, Kejagung justru memastikan dua pelaku lainnya yang juga sudah menjadi tersangka yaitu Mario Dandy Satrio (20), dan Shane Lukas (19), harus ditindak tegas. Hal itu lantaran perbuatan mereka sangat keji dan berdampak luas bagi kehidupan masyarakat.
Dalam hal ini, bahkan Kejagung menegaskan Mario Dandy dan Shane tidak layak mendapatkan restorative justice (JC). "Dalam kasus penganiayaan terhadap korban D, secara tegas disampaikan bahwa Tersangka Mario Dandy Satrio dan Tersangka Shane Lukas tidak layak mendapatkan restorative justice,” tandasnya. Baca juga: Didampingi Psikolog, Pacar Mario Dandy Belum Diberitahu Statusnya Berkonflik dengan Hukum
Hal ini dikarenakan, kata dia, ancaman hukuman pidana penjara melebihi batas yang telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, serta perbuatan yang dilakukan oleh tersangka sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat. “Sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas bagi para pelaku," tegas Ketut.
(mhd)
Lihat Juga :