Kejagung Upayakan Jalur Damai untuk AG, Bukan Mario dan Shane

Minggu, 19 Maret 2023 - 06:24 WIB
loading...
Kejagung Upayakan Jalur...
AG bersama tersangka penganiayaan D, Mario Dandy saat berfoto bersama. Foto: IG
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) masih melakukan upaya damai dalam penanganan perkara penganiayaan terhadap D (17), putra pengurus GP Ansor khusus untuk pelaku AG (15). Hal itu lantaran AG merupakan satu-satunya pelaku yang masih di bawah umur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan, upaya damai dilakukan lantaran menjadi perintah pada Undang-Undang. Alasan lainnya yaitu, kata dia, untuk menjaga masa depan anak yang berkonflik hukum itu. Baca juga: Status A Pacar Mario Dandy Naik Jadi Anak Berkonflik dengan Hukum

"Terkait dengan pelaku anak AG, Undang-Undang tentang sistem peradilan anak mewajibkan aparat penegak hukum agar setiap jenjang penanganan perkara pelaku anak untuk melakukan upaya-upaya damai untuk menjaga masa depan anak yang berkonflik dengan hukum yakni diversi bukan restorative justice," kata Ketut dalam keterangannya, Sabtu 18 Maret 2023.

Meski demikian, kata dia, upaya diversi ini hanya bisa dilakukan apabila ada perdamaian dan pemberian maaf dari korban serta keluarga korban. Jika hal itu tidak terpenuhi, maka AG juga harus menyelesaikan kasus di meja hijau.



"Diversi hanya bisa dilaksanakan apabila ada perdamaian dan pemberian maaf dari korban dan keluarga korban. Bila tidak ada kata maaf, maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan," tuturnya.

Berbeda dengan AG, Kejagung justru memastikan dua pelaku lainnya yang juga sudah menjadi tersangka yaitu Mario Dandy Satrio (20), dan Shane Lukas (19), harus ditindak tegas. Hal itu lantaran perbuatan mereka sangat keji dan berdampak luas bagi kehidupan masyarakat.

Dalam hal ini, bahkan Kejagung menegaskan Mario Dandy dan Shane tidak layak mendapatkan restorative justice (JC). "Dalam kasus penganiayaan terhadap korban D, secara tegas disampaikan bahwa Tersangka Mario Dandy Satrio dan Tersangka Shane Lukas tidak layak mendapatkan restorative justice,” tandasnya. Baca juga: Didampingi Psikolog, Pacar Mario Dandy Belum Diberitahu Statusnya Berkonflik dengan Hukum

Hal ini dikarenakan, kata dia, ancaman hukuman pidana penjara melebihi batas yang telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, serta perbuatan yang dilakukan oleh tersangka sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat. “Sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas bagi para pelaku," tegas Ketut.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Streamlining BUMN Transparan, Libatkan Kejaksaan Agung hingga BPK
Pakar Hukum Sebut Kasus...
Pakar Hukum Sebut Kasus Roy Suryo Tidak Memenuhi Syarat Deponering
Brigjen LMI Jadi Tersangka...
Brigjen LMI Jadi Tersangka Korupsi MBG, Qodari: Hukum Harus Tegak Tanpa Pandang Bulu
Rekomendasi
Satu-satunya di China!...
Satu-satunya di China! Ini Isi Laboratorium Rahasia Wuling yang Jarang Dilihat Masyarakat Umum
Urgensi Cadangan Beras...
Urgensi Cadangan Beras Pemerintah Multikualitas
Polri Bakal Periksa...
Polri Bakal Periksa Kementerian ESDM Terkait Korupsi Pengadaan Batu Bara PLTU
Berita Terkini
Gempa 5,6 Magnitudo...
Gempa 5,6 Magnitudo Guncang Pulau DOI Maluku Utara Siang Ini
Prosesi Injak Kepala...
Prosesi Injak Kepala Kerbau Dikaitkan dengan Banteng, Ini Jawaban Jokowi
Tenun Sumba Tampil di...
Tenun Sumba Tampil di Panggung Dunia lewat Indonesia-Singapore Orchid Extravaganza
Puluhan Pendukung Roy...
Puluhan Pendukung Roy Suryo Hadiri Sidang Putusan Praperadilan di PN Jaksel
Pramono: Terowongan...
Pramono: Terowongan Plaza Senayan-Senayan City, Urai Macet dan Bisa Jadi Sentra UMKM
Guest House Makiyyah...
Guest House Makiyyah 2 Pangandaran Dibuka, Perkuat Layanan untuk Jemaah Haji-Umrah
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved