Polresta Denpasar Didesak Segera Telusuri Perusakan Rumah Joko Sugianto
Jum'at, 17 Juli 2020 - 23:55 WIB
loading...
A
A
A
Tak itu saja, lanjut Agus, kejanggalan yang paling mencolok adalah penggunaan materai Rp6.000 yang baru beredar tahun 2006-2009. Padahal seharusnya, materai yang berlaku pada tahun 1990 adalah senilai Rp1.000.
Selain itu, juga ditelusuri Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) yang ditandatangani Kepala Dusun Batas Dukuh Sari dan Lurah Sesetan. Saksi-saksi di lapangan pun tidak pernah mengenal atau melihat Padma tinggal di tanah yang dilaporkan oleh Pujiama tersebut.
"Jadi, keterangan Sporadik yang digunakan untuk mengurus sertifikat pantas disebut palsu. Saksi-saksi menyatakan tanah di Gang Merak itu milik Pujiama," tegas Agus. Berdasar kuitansi yang diduga palsu itulah, dia meyakini kasus tersebut melibatkan oknum lintas profesi.
Oleh karena itu, Agus bersama LBH KAI Bali meminta Polda Bali segera menuntaskan perkara ini, agar korban tidak banyak berjatuhan.Harapan serupa ditujukan pada Polresta Denpasar untuk segera merampungkan laporan perusakan rumah Joko yang direbut Wayan Padma. "Kami di Tim LBH KAI juga sepakat meminta Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah Bali turut turun tangan," ungkap mantan aktivis pergerakan mahasiswa ini.
Anggota LBH KAI Bali Anisa Defbi Mariana menambahkan, kasus mafia tanah diduga ini merugikan banyak pihak. "Indikasinya, terduga pelaku cepat-cepat mengalihkan hak tanah yang dirampas ke pihak lain melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Modus operandi ini untuk mengaburkan tindak kejahatanagar tidak terdeteksi aparat penegak hukum," tuturnya. Anisa berharap, kasus tersebut bisa segera diusut tuntas.
Selain itu, juga ditelusuri Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) yang ditandatangani Kepala Dusun Batas Dukuh Sari dan Lurah Sesetan. Saksi-saksi di lapangan pun tidak pernah mengenal atau melihat Padma tinggal di tanah yang dilaporkan oleh Pujiama tersebut.
"Jadi, keterangan Sporadik yang digunakan untuk mengurus sertifikat pantas disebut palsu. Saksi-saksi menyatakan tanah di Gang Merak itu milik Pujiama," tegas Agus. Berdasar kuitansi yang diduga palsu itulah, dia meyakini kasus tersebut melibatkan oknum lintas profesi.
Oleh karena itu, Agus bersama LBH KAI Bali meminta Polda Bali segera menuntaskan perkara ini, agar korban tidak banyak berjatuhan.Harapan serupa ditujukan pada Polresta Denpasar untuk segera merampungkan laporan perusakan rumah Joko yang direbut Wayan Padma. "Kami di Tim LBH KAI juga sepakat meminta Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah Bali turut turun tangan," ungkap mantan aktivis pergerakan mahasiswa ini.
Anggota LBH KAI Bali Anisa Defbi Mariana menambahkan, kasus mafia tanah diduga ini merugikan banyak pihak. "Indikasinya, terduga pelaku cepat-cepat mengalihkan hak tanah yang dirampas ke pihak lain melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Modus operandi ini untuk mengaburkan tindak kejahatanagar tidak terdeteksi aparat penegak hukum," tuturnya. Anisa berharap, kasus tersebut bisa segera diusut tuntas.
(shf)
Lihat Juga :