Dikaitkan Kasus Penganiayaan Mario Dandy, APA Dipanggil Pihak Kampus
Kamis, 16 Maret 2023 - 17:18 WIB
loading...
A
A
A
“Amanda mempunyai hak hukumnya melaporkan perbuatan mereka tersebut terhadap pencemaran nama baik, fitnah, penyesatan publik, keterangan palsu, nah kita tunggu aja deh teman-teman perkembangan dari Polda Metro Jaya,” imbuhnya.
Sekadar diketahui, kasus penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy terhadap putra pengurus GP Ansor D (17) semakin melebar. Kini ditemani kuasa hukum, Anastasia Pretya Amanda (APA) melaporkan Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG.
“Kedatangan hari ini kita sudah membuat LP 14 Maret, LP kita sudah sampai di Jatanras," kata kuasa hukum APA, Enita Edyalaksmita di Polda Metro Jaya, Kamis (16/3/2023). Baca juga: Pengacara Akui Sosok APA Bertemu Mario Dandy Ceritakan Keburukan D
Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/1376/III/2023/SPKT POLDA METRO JAYA. Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG dilaporkan terkait Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik atau Fitnah.
(mhd)
Lihat Juga :