Terdakwa Kanjuruhan Divonis Bebas, Keluarga Korban: Rasa Keadilan Kami Terkoyak
Kamis, 16 Maret 2023 - 13:19 WIB
loading...
A
A
A
Dia menegaskan, pelontaran gas air mata di dalam stadion tidak dilarang karena itu bagian dari pengendalian massa. "Kami sebagai penasihat hukum, turut menyampaikan bela sungkawa pada keluarga korban. Tragedi ini tidak diinginkan semua pihak. Jadi ini menjadi pembelajaran pihak terkait," terangnya.
Baca: Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Eks Kasat Samapta Polres Malang Divonis Bebas.
Sementara itu, terkait vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa eks Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, pihaknya masih pikir-pikir dan akan berkoordinasi dengan terdakwa.
"Tentu kami kecewa putusan itu (1 tahun dan 6 bulan penjara). Tragedi ini timbul kan karena suporter turun ke lapangan. Lalu, penyebab terdekat adalah pintu stadion tidak terbuka," katanya.
Baca: Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Eks Kasat Samapta Polres Malang Divonis Bebas.
Sementara itu, terkait vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa eks Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, pihaknya masih pikir-pikir dan akan berkoordinasi dengan terdakwa.
"Tentu kami kecewa putusan itu (1 tahun dan 6 bulan penjara). Tragedi ini timbul kan karena suporter turun ke lapangan. Lalu, penyebab terdekat adalah pintu stadion tidak terbuka," katanya.
(nag)
Lihat Juga :