Maling di Rumah Tetangga, Kembar Bersaudara Ditangkap Polisi

Rabu, 15 Maret 2023 - 22:12 WIB
loading...
Maling di Rumah Tetangga, Kembar Bersaudara Ditangkap Polisi
Kembar bersaudara di Muaraenim ditangkap polisi usai mencuri di rumah tetangga. Foto: iNewsTV/Agus Ismanto
A A A
MUARAENIM - Tiga pemuda warga Desa Gumai, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim , Sumatera Selatan ditangkap polisi lantaran melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).

Kapolsek Gelumbang Muaraenim, Iptu Rendy Novriandy mengatakan bahwa ketiga pemuda desa yang diringkus tersebut yakni kakak beradik kembar, Hendra (24), Hendri (24), serta Marizun (25).

"Aksi Curat itu terjadi, Sabtu (4/3/2023) lalu, sekitar pukul 08:00 WIB di rumah korban berinisial JL (47) yang juga warga Desa Gumai Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim," ujar Rendy, Rabu (15/3/2023).



Dari aksi curat tersebut, ketiga pelaku berhasil mencuri sejumlah barang, di antaranya 1 unit mesin pemotong kayu, kompor, senapan angin, bor listrik, mesin serut, timbangan, dan beberapa perabot rumah tangga lainnya.



Usai menjadi korban Curat, JL pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gelumbang. Usai menerima laporan, anggota Unit Reskrim Polsek Gelumbang langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku yang diperkirakan lebih dari satu orang saat melakukan pencurian.

"Dari penyelidikan yang dilakukan, petugas mendapati informasi keberadaan para pelaku dan langsung dilakukan penangkapan," bebernya.



Usai menangkap ketiga pelaku, kata Rendy, pihaknya pun langsung menggelandang ke Polsek beserta barang bukti yang ada.

"Saat ini ketiganya sudah ditahan. Untuk barang bukti yang kita amankan yang diduga hasil tindak kejahatan yakni 1 unit kompor gas, 1 unit mesin bor, 1 unit mesin sugu, 5 unit tempat makan merk vicenza, sebilah parang, 1 buah ambal berwarna kuning ukuran 4×6 meter, dan 1 rantang tiga susun," tandasnya.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1826 seconds (0.1#10.140)