COVID-19 Penyakit Orang Edan Maka Tangani Dengan Cara Edan

Jum'at, 17 Juli 2020 - 19:28 WIB
loading...
COVID-19 Penyakit Orang...
Bupati Wihaji saat menyalurkan bantuan perlengkapan Jogo Tonggo Kit dari Dinkes Provinsi Jateng. Foto/Humas Pemkab Batang.
A A A
BATANG - Bupati Batang Wihaji menyebut COVID-19 merupakan penyakitnya orang edan, maka ditangani dengan cara - cara edan.
"Penyakit yang tidak tahu sebabnya yo (ya) COVID-19, tapi tahu persebaranya. Kalau AIDS kita tahu sebab dan penyebaranya," kata Wihaji, saat menerima bantuan pelengkapan Jogo Tinggo Kit dari Dinas Provinsi Jateng, Jumat (17/7/2020).

Wihaji menyatakan, Pemkab Batang sangat mengapresiasi bantuan perlengkapan pencegahan COVID-19 dari program Provinsi Jateng Jogo Tonggo Kit. "Saya sangat berterimakasih atas bantuan perlengkapan pencegahan covid-19 dari Program Jogo Tinggo Kit dari Gubernur Jateng Ganjar Pranowo," kata Wihaji.

Bupati juga menyampaikan karena kasus COVID -19 di Batang bertambah banyak dan peta penyebaranya sudah diketahui, maka Pemkab Batang akan melakukan lockdown skala keluarga.

"Dari 78 positif korona, 51 sudah sembuh, 3 dirawat di rumah sakit, 21 diisolasi dirumah dan lockdown tidak boleh kemana - mana dan biaya makan Pemkab yang tanggung," ungkap Wihaji. Dijelaskan pula, Batang memang kasusnya tinggi tapi jangan takut karena penyebaranya sudah diketahui dan dilokalisasi.

"Tidak ada penemuan kasus COVID-19 baru, semuaya dari turunan kasus orang pertama positif. Semuanya sudah kita lokalisir dan isolasi," jelasnya.

Memang masih ada dalam satu keluarga yang positif COVID-19 dan tetangganya juga positif. "Dari 21 kausus, 14 keluarga yang terkena covid-19 dan mulai kemarin kita punya gerakan zero covid-19 untuk lockdown keluarga untuk mempercepat penangananya," pungkasnya. (Angga Rosa)
(alf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2221 seconds (0.1#10.140)