Pemkab Barru Serahkan 2 Rancangan Peraturan Daerah ke DPRD

Jum'at, 17 Juli 2020 - 19:27 WIB
loading...
A A A
Nilai tarif perda sebelumnya sebagai yaitu, nilai jual objek pajak di bawah Rp1 M ditetapkan tarif sebesar 0,1%, nilai jual objek pajak Rp1 M sampai dengan Rp5 M ditetapkan tarif sebesar 0,2% dan nilai jual objek pajak di atas Rp5 M ditetapkan tarif sebesar 0,3%. Dalam ranperda nilai tersebut berubah menjadi nilai jual objek pajak di bawah Rp500 juta ditetapkan tarif sebesar 0,04%, nilai jual objek pajak di atas Rp500 juta sampai dengan Rp2 M ditetapkan tarif sebesar 0,08%. Dan nilai jual objek pajak di atas Rp2 M sampai dengan Rp10 M ditetapkan tarif sebesar 0,12%, serta nilai jual objek pajak di atas Rp10 M ditetapkan tarif sebesar 0,2%.

Sementara pada ranperda tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, dilakukan perubahan terhadap 2 (dua) jenis retribusi jasa usaha memuat tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga.

Perubahan ini dilakukan karena melihat potensi Kabupaten Barru yang kaya akan objek wisata, maka berdasarkan penambahan beberapa fasilitas objek wisata yang ada di Kabupaten Barru, dibutuhkan perubahan tarif objek wisata dan penambahan objek retribusi, sehingga dapat dimaksimalkan fungsinya untuk menambah pendapatan asli daerah.

Diatur juga retribusi penjualan produksi usaha daerah. Tarif retribusi penjualan produksi usaha daerah yang dulunya 10% dari penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah diubah nomenklatur dan tarifnya sehingga berbunyi:

“Besarnya tarif retribusi penjualan produksi benih padi usaha daerah adalah seluruh penerimaan dari penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah," jelas Suardi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lepas 80 JCH asal Barru,...
Lepas 80 JCH asal Barru, Bupati Suardi Berpesan Soal Ini
Abustan Ajak Peserta...
Abustan Ajak Peserta SCO 2022 Berinvestasi di Barru
Bupati Barru Sebut Zakat...
Bupati Barru Sebut Zakat Bantu Pemerintah Tangani Masalah Sosial
Rekomendasi
Rudal Iran Guncang Israel,...
Rudal Iran Guncang Israel, Trump: Netanyahu Tak Boleh Balas Dendam
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Dorong Ekonomi Sirkular melalui Program Pengelolaan Sampah dan Limbah Berkelanjutan
Merawat Warisan Sang...
Merawat Warisan Sang Maestro, Musisi Muda Bersatu dalam Konser Tribute 'Pesta Cinta' Elfa Secoria
Berita Terkini
Ledakan Galian Pipa...
Ledakan Galian Pipa di Fatmawati Jaksel, 2 Pekerja Terluka
Raih Penghargaan Kemendagri,...
Raih Penghargaan Kemendagri, Gubernur Khofifah: Hasil Sinergi Semua Elemen
Ingatkan Klub Malam...
Ingatkan Klub Malam Proaktif Lapor Polisi Jika Temui Narkoba Vape, Sahroni: Laporkan atau Ditutup!
Dari Dunia Usaha ke...
Dari Dunia Usaha ke Politik, Jejak Pengabdian Yulius Aho untuk Kalbar
Melejit Bersama Holding...
Melejit Bersama Holding Ultra Mikro, Warung Sembako di Semarang Ini Sukses Dongkrak Ekonomi Keluarga
Tertibkan Parkir Liar...
Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Dishub-Satpol PP Kerahkan 600 Personel Gabungan
Infografis
Daftar Lengkap Pelatih...
Daftar Lengkap Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved