Sidang Teddy Minahasa, Ahli Digital Forensik: Chat yang Difoto Manual Tak Sah Jadi Alat Bukti
Senin, 13 Maret 2023 - 16:22 WIB
loading...
A
A
A
"Atau yang terjadi di kasus ini. Bukan forensiknya yang ditunjukkan kepada saksi, tapi WA itu di handphone, di-screenshoot kayak gini (memeragakan memotret layar satu ponsel dan ponsel yang lain), ada artis terkenal di-screenshoot, ada bagian yang seksi di-screenshoot, bahkan sidik jarinya kelihatan. Pertanyaan untuk mendalami pertanyaan hakim anggota, apakah yang anda maksudkan boleh sebagian tapi bukan di-screenshoot seperti ini, tapi adalah sebagian dari forensik ini, yang mana yang benar," tanya Hotman.
Saksi Ruby menjawab dengan tegas bahwa bukti percakapan yang difoto manual tersebut tidak sah berdasarkan UU ITE. Barang bukti tidak bisa diproses dengan cara seperti itu.
"Mestinya bila yang dimaksud hakim anggota adalah sebuah percakapan WA dan seperti penasihat hukum menampilkan ada pemfotoan dua device, satu device menggunakan device lain, keyword-nya ada satu, yang mau dijadikan alat bukti adalah alat bukti elektronik yaitu pesan WA tadi, berarti yang diperagakan seperti penasihat hukum, menurut saya tidak sah," kata Ruby.
Menurut dia, sebuah laporan digital forensik dapat dibuat secara otomatis menggunakan software tanpa terpotong-potong. Bukti percakapan WA juga bisa dilakukan tindakan tangkapan layar (screenshoot).
"Bisa melakukan screenshoot dengan software yang sesuai dia gunakan untuk melakukan mobile forensik terhadap handphone tersebut karena barang bukti digital itu sifatnya rentan. Kalau dilakukan tadi proses yang salah yaitu melakukan foto dari satu device ke device lain, itu kan foto tersebut dengan mudah setelah foto siapa pun nggak perlu ahli IT bisa melakukan editing terhadap data tersebut," ungkap Ruby.
Selain tidak sah berdasarkan UU ITE, proses seperti itu juga dinilainya tidak mengikuti standar operasional prosedur baik dalam standar penegakan hukum di kepolisian maupun Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Intinya proses tersebut menurut saya tidak sesuai dengan aturan, prosedur, maupun UU yang ada sesuai Pasal 5 dan 6 UU ITE," ucapnya.
Saksi Ruby menjawab dengan tegas bahwa bukti percakapan yang difoto manual tersebut tidak sah berdasarkan UU ITE. Barang bukti tidak bisa diproses dengan cara seperti itu.
"Mestinya bila yang dimaksud hakim anggota adalah sebuah percakapan WA dan seperti penasihat hukum menampilkan ada pemfotoan dua device, satu device menggunakan device lain, keyword-nya ada satu, yang mau dijadikan alat bukti adalah alat bukti elektronik yaitu pesan WA tadi, berarti yang diperagakan seperti penasihat hukum, menurut saya tidak sah," kata Ruby.
Menurut dia, sebuah laporan digital forensik dapat dibuat secara otomatis menggunakan software tanpa terpotong-potong. Bukti percakapan WA juga bisa dilakukan tindakan tangkapan layar (screenshoot).
"Bisa melakukan screenshoot dengan software yang sesuai dia gunakan untuk melakukan mobile forensik terhadap handphone tersebut karena barang bukti digital itu sifatnya rentan. Kalau dilakukan tadi proses yang salah yaitu melakukan foto dari satu device ke device lain, itu kan foto tersebut dengan mudah setelah foto siapa pun nggak perlu ahli IT bisa melakukan editing terhadap data tersebut," ungkap Ruby.
Selain tidak sah berdasarkan UU ITE, proses seperti itu juga dinilainya tidak mengikuti standar operasional prosedur baik dalam standar penegakan hukum di kepolisian maupun Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Intinya proses tersebut menurut saya tidak sesuai dengan aturan, prosedur, maupun UU yang ada sesuai Pasal 5 dan 6 UU ITE," ucapnya.
Lihat Juga :