Sidang Teddy Minahasa, Ahli Digital Forensik: Chat yang Difoto Manual Tak Sah Jadi Alat Bukti

Senin, 13 Maret 2023 - 16:22 WIB
loading...
Sidang Teddy Minahasa,...
Sidang lanjutan terdakwa Teddy Minahasa digelar di PN Jakarta Barat, Senin (13/3/2023). Kali ini, menghadirkan saksi ahli yakni Ahli Digital Forensik dari PT Digital Forensic Indonesia Ruby Zukri Alamsyah. Foto: MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Sidang lanjutan perkara narkoba dengan terdakwa Teddy Minahasa digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (13/3/2023). Kali ini, menghadirkan saksi ahli yakni Ahli Digital Forensik dari PT Digital Forensic Indonesia Ruby Zukri Alamsyah.

Pada kesempatan itu, Pengacara Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menanyakan terkait laporan resmi hasil digital forensik berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 5 dan Pasal 6 untuk dipakai sebagai barang bukti elektronik.
Baca juga: Pengacara AKBP Doddy Buka Chat Teddy Minahasa, Isinya Pakai Bahasa Jawa

Ruby pun menjawab. "Benar. Digital forensik adalah satu-satunya cara keilmuan proses dan teknik untuk membuat sebuah barang bukti elektronik menjadi sah agar dapat dipastikan keutuhan dan keasliannya," ujar Ruby.

Mendengar jawaban itu, Hotman kemudian menanyakan pengalaman saksi ahli apakah selama ini ada alat bukti yang tidak diakui secara hukum karena tidak melalui proses digital forensik.

"Yang Anda alami di berbagai kasus termasuk anda tadi mengatakan di PN Jakarta Selatan sampai keluar penetapan untuk melakukan forensik ulang, benar?" Tanya Hotman.

"Benar," jawab Ruby.

Hotman kembali bertanya terkait sah atau tidaknya bila percakapan/chat WhatsApp (WA) difoto manual oleh penyidik untuk dijadikan alat bukti dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanpa proses digital forensik. Dia memberi contoh dalam kasus Teddy Minahasa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
2 Pengusaha Penyuap...
2 Pengusaha Penyuap Noel Ebenezer Cs Divonis 1,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Sidang Gugatan PLK,...
Sidang Gugatan PLK, Saksi Sebut Organisasi Penerus HCL Tak Punya Dasar Hukum
Rekomendasi
BPDP, Ditjenbun dan...
BPDP, Ditjenbun dan AKPY Latih 122 Pekebun Sawit OKI Tingkatkan Kualitas Panen
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
Infografis
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved