Sidang Teddy Minahasa, Ahli Digital Forensik: Chat yang Difoto Manual Tak Sah Jadi Alat Bukti

Senin, 13 Maret 2023 - 16:22 WIB
loading...
Sidang Teddy Minahasa,...
Sidang lanjutan terdakwa Teddy Minahasa digelar di PN Jakarta Barat, Senin (13/3/2023). Kali ini, menghadirkan saksi ahli yakni Ahli Digital Forensik dari PT Digital Forensic Indonesia Ruby Zukri Alamsyah. Foto: MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Sidang lanjutan perkara narkoba dengan terdakwa Teddy Minahasa digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (13/3/2023). Kali ini, menghadirkan saksi ahli yakni Ahli Digital Forensik dari PT Digital Forensic Indonesia Ruby Zukri Alamsyah.

Pada kesempatan itu, Pengacara Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menanyakan terkait laporan resmi hasil digital forensik berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 5 dan Pasal 6 untuk dipakai sebagai barang bukti elektronik.
Baca juga: Pengacara AKBP Doddy Buka Chat Teddy Minahasa, Isinya Pakai Bahasa Jawa

Ruby pun menjawab. "Benar. Digital forensik adalah satu-satunya cara keilmuan proses dan teknik untuk membuat sebuah barang bukti elektronik menjadi sah agar dapat dipastikan keutuhan dan keasliannya," ujar Ruby.

Mendengar jawaban itu, Hotman kemudian menanyakan pengalaman saksi ahli apakah selama ini ada alat bukti yang tidak diakui secara hukum karena tidak melalui proses digital forensik.

"Yang Anda alami di berbagai kasus termasuk anda tadi mengatakan di PN Jakarta Selatan sampai keluar penetapan untuk melakukan forensik ulang, benar?" Tanya Hotman.

"Benar," jawab Ruby.

Hotman kembali bertanya terkait sah atau tidaknya bila percakapan/chat WhatsApp (WA) difoto manual oleh penyidik untuk dijadikan alat bukti dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanpa proses digital forensik. Dia memberi contoh dalam kasus Teddy Minahasa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PTUN Tolak Gugatan PLK,...
PTUN Tolak Gugatan PLK, Pemprov Jabar Selangkah Lagi Amankan Aset SMAN 1 Bandung
Dokter Tifa Tolak Berdamai...
Dokter Tifa Tolak Berdamai dengan Jokowi, Pilih Lanjutkan Persidangan
Sidang PK Nikita Mirzani,...
Sidang PK Nikita Mirzani, Kuasa Hukum Menangis Minta Kliennya Dihadirkan
Rekomendasi
Pukat UGM: Penetapan...
Pukat UGM: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Bisa Gugur Bila Tanpa Pemeriksaan
Kasus Febrie Adriansyah...
Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejagung, Pakar: Proses Hukum Harus Transparan
Kumpulan Doa Menghadapi...
Kumpulan Doa Menghadapi Fitnah Akhir Zaman, Kaum Muslim Wajib Tahu
Berita Terkini
Teknologi Pupuk Hayati...
Teknologi Pupuk Hayati Dongkrak Produktivitas Sawah di Subang, Hasil Panen Tembus 4,76 Ton per Hektare
Setkab Dokumentasikan...
Setkab Dokumentasikan Pengembangan Kampung Nelayan Merah Putih di Sinjai
Perkuat Sinergi Polri...
Perkuat Sinergi Polri dan Media lewat Padel Bhayangkara Cup 2026
Jawab Kebutuhan Industri,...
Jawab Kebutuhan Industri, UMB Kenalkan Profesi Insinyur pada Siswa SMK
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan...
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan Sangihe, Simak Hasil Analisis BMKG
Puluhan Profesor dan...
Puluhan Profesor dan Dosen UNJ bersama Billy Mambrasar, Latih Seribu Guru di Daerah Terpencil
Infografis
6 Pulau yang Jadi Target...
6 Pulau yang Jadi Target Invasi Darat AS di Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved