Kapolres Bantah Mobil Dinas Kasat Reskrim Tabrak Mahasiswa Cianjur
loading...
A
A
A
CIANJUR - Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan membantah jika penabrak Selvi Amelia, mahasiswi Universitas Suryakecana (Unsur) Cianjur, mobil Kasat Reskrim Polres Cianjur.
Bahkan, pihak kepolsian sudah melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kendaraan yang diduga sebagai penabrak.
"Pada awal ramai menyebutkan yang menabrak Selvi adalah mobil Innova, kemudian terakhir ramai di medsos yang menabrak adalah mobil dinas Kasat Reskrim Polres Cianjur, semuanya sudah diperiksa. Semua tuduhan tersebut dapat diuji di pengadilan," tegas Doni, di Mapolres Cianjur, Jumat (10/3/2023).
Doni menambahkan, semua alat bukti sangat cukup dan keterangan saksi juga selaras, serta relevan dengan kondisi alat bukti di mana arah sidik kepada mobil Audi A6 dengan tersangkanya Sugeng.
Saat ini, kata Kapolres, berkas kasus tabrak lari mahasiswa Unsur sudah lengkap alias P21, sehingga tinggal menjalani sidang.
Bahkan menurut Doni, pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri Cianjur bahwa berkas yang sudah direvisi dinyatakan lengkap tinggal menunggu jadwal sidang.
"Iya, sebelumnya Kejaksaan mengembalikan berkas karena tidak lengkap. Setelah ada perbaikan sesuai petunjuk kejaksaan dan melaksanakan rekonstruksi ulang, berkas dikembalikan lagi ke kejaksaan dan sekarang sudah dinyatakan lengkap P21 dan tinggal menunggu jadwal sidang," ujarnya.
Doni menegaskan, pihaknya telah melakukan proses penyidikan terhadap kasus tabrak lari tersebut secara konsisten, objektif dan transparan.
"Dari awal proses penyidikan kasus ini, kami sudah melakukan penyidikan secara konsisten serta berkomitmen untuk melakukan penyidikan ini objektif dan transparan," tegas Doni.
Sebelumnya, Kuasa hukum tersangka Sugeng, Yudi Junadi mengatakan, bahwa penabrak Selvi Amelia bukanlah Audi A6, melainkan mobil dinas milik Kasat Reskrim Polres Cianjur.
"Adanya dugaan fakta itu berdasarkan keterangan Yusandi (49), sopir angkot yang kendaraannya tepat di depan sepeda motor korban, sebelum akhirnya korban jatuh dan tewas terlindas mobil," ujar Yudi.
Menurut sopir angkot, kata Yudi, kendaraan yang melindas korban hingga tewas merupakan mobil Pajero hitam.
"Kita temukan sopir angkot ini. Sementara penyidik sangat kesulitan untuk mendapatkan keberadaan dari Yusandi ini. Padahal, Yusandi ini merupakan saksi kunci," ucapnya.
Lanjut sopir angkot, kata Yudi, dirinya mendengar suara "brak" setelah beberapa detik angkot yang dikendarainya berpapasan dengan mobil Pajero warna hitam.
"Berdasarkan keterangan itu, kami melakukan penelusuran terhadap mobil Pajero yang diduga menjadi penabrak Selvi Amelia hingga tewas di lokasi kejadian," sambungnya.
Seperti diketahui, Selvi Amelia mahasiswi Unsur Cianjur meninggal terlindas mobil di Jalan Raya Bandung, Kampung Sabandar, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, pada Jumat (20/1/2023) lalu.
Bahkan, pihak kepolsian sudah melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kendaraan yang diduga sebagai penabrak.
"Pada awal ramai menyebutkan yang menabrak Selvi adalah mobil Innova, kemudian terakhir ramai di medsos yang menabrak adalah mobil dinas Kasat Reskrim Polres Cianjur, semuanya sudah diperiksa. Semua tuduhan tersebut dapat diuji di pengadilan," tegas Doni, di Mapolres Cianjur, Jumat (10/3/2023).
Doni menambahkan, semua alat bukti sangat cukup dan keterangan saksi juga selaras, serta relevan dengan kondisi alat bukti di mana arah sidik kepada mobil Audi A6 dengan tersangkanya Sugeng.
Saat ini, kata Kapolres, berkas kasus tabrak lari mahasiswa Unsur sudah lengkap alias P21, sehingga tinggal menjalani sidang.
Bahkan menurut Doni, pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri Cianjur bahwa berkas yang sudah direvisi dinyatakan lengkap tinggal menunggu jadwal sidang.
"Iya, sebelumnya Kejaksaan mengembalikan berkas karena tidak lengkap. Setelah ada perbaikan sesuai petunjuk kejaksaan dan melaksanakan rekonstruksi ulang, berkas dikembalikan lagi ke kejaksaan dan sekarang sudah dinyatakan lengkap P21 dan tinggal menunggu jadwal sidang," ujarnya.
Baca Juga
Doni menegaskan, pihaknya telah melakukan proses penyidikan terhadap kasus tabrak lari tersebut secara konsisten, objektif dan transparan.
"Dari awal proses penyidikan kasus ini, kami sudah melakukan penyidikan secara konsisten serta berkomitmen untuk melakukan penyidikan ini objektif dan transparan," tegas Doni.
Sebelumnya, Kuasa hukum tersangka Sugeng, Yudi Junadi mengatakan, bahwa penabrak Selvi Amelia bukanlah Audi A6, melainkan mobil dinas milik Kasat Reskrim Polres Cianjur.
"Adanya dugaan fakta itu berdasarkan keterangan Yusandi (49), sopir angkot yang kendaraannya tepat di depan sepeda motor korban, sebelum akhirnya korban jatuh dan tewas terlindas mobil," ujar Yudi.
Baca Juga
Menurut sopir angkot, kata Yudi, kendaraan yang melindas korban hingga tewas merupakan mobil Pajero hitam.
"Kita temukan sopir angkot ini. Sementara penyidik sangat kesulitan untuk mendapatkan keberadaan dari Yusandi ini. Padahal, Yusandi ini merupakan saksi kunci," ucapnya.
Lanjut sopir angkot, kata Yudi, dirinya mendengar suara "brak" setelah beberapa detik angkot yang dikendarainya berpapasan dengan mobil Pajero warna hitam.
"Berdasarkan keterangan itu, kami melakukan penelusuran terhadap mobil Pajero yang diduga menjadi penabrak Selvi Amelia hingga tewas di lokasi kejadian," sambungnya.
Seperti diketahui, Selvi Amelia mahasiswi Unsur Cianjur meninggal terlindas mobil di Jalan Raya Bandung, Kampung Sabandar, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, pada Jumat (20/1/2023) lalu.
(san)