Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Mahasiswi Cianjur Menyerahkan Diri
loading...
A
A
A
CIANJUR - Tersangka kasus tabrak lari yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni (19) mahasiswi Unsur Cianjur meyerahkan diri. Pelaku yakni Sugeng Guruh Utama (SGU) menyerahkan diri ke Mapolres Cianjur, Sabtu malam (28/1/2023).
Kedatangan tersangka ke Mapolres Cianjur dengan didampingi kuasa hukumnya, Yudi Junadi SH.
Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan membenarkan kedatangan tersangka Sugeng Guruh Utama ke Mapolres Cianjur.
"Tadi malam tersangka Sugeng sudah datang ke Polres dengan didampingi kuasa hukumnya. Saat ini sudah dimintai keterangan dan tengah berjalan proses pemeriksaan," kata kapolres, Minggu (29/1/2023).
Meski tersangka menyerahkan diri dengan datang ke Mapolres Cianjur, namun statusnya masih tetap tersangka. "Karena sudah tersangka, dan tetap status nya masih tersangka," ujarnya.
Kata kapolres, karena tersangka menyerahkan diri dan datang ke Mapolres Cianjur, sehingga, status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak ditetapkan tersangka dicabut. "Karena sudah menyerahkan diri, jadi status DPO kita cabut," katanya.
Pihaknya belum bisa memastikan apakah akan dilakukan penahanan atau tidak, karena menunggu proses pemeriksaan oleh penyidik. "Kalau soal penahanan kita lihat dan menunggu penyidik, karena proses pemeriksaan masih dilakukan," ungkapnya.
Baca: Jadi Tersangka Penabrak Mahasiswi Silvi Amalia Nuraeni, Pengemudi Sedan Mewah Buron.
Sebelumnya, Polisi menetapkan sopir mobil warna hitam merk Audi seri 6, Sugeng Guruh Utama sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni (19) mahasiswi Unsur Cianjur dalam kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Bandung-Cianjur pada Jumat (20/1/2023) lalu.
Kedatangan tersangka ke Mapolres Cianjur dengan didampingi kuasa hukumnya, Yudi Junadi SH.
Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan membenarkan kedatangan tersangka Sugeng Guruh Utama ke Mapolres Cianjur.
"Tadi malam tersangka Sugeng sudah datang ke Polres dengan didampingi kuasa hukumnya. Saat ini sudah dimintai keterangan dan tengah berjalan proses pemeriksaan," kata kapolres, Minggu (29/1/2023).
Meski tersangka menyerahkan diri dengan datang ke Mapolres Cianjur, namun statusnya masih tetap tersangka. "Karena sudah tersangka, dan tetap status nya masih tersangka," ujarnya.
Kata kapolres, karena tersangka menyerahkan diri dan datang ke Mapolres Cianjur, sehingga, status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak ditetapkan tersangka dicabut. "Karena sudah menyerahkan diri, jadi status DPO kita cabut," katanya.
Pihaknya belum bisa memastikan apakah akan dilakukan penahanan atau tidak, karena menunggu proses pemeriksaan oleh penyidik. "Kalau soal penahanan kita lihat dan menunggu penyidik, karena proses pemeriksaan masih dilakukan," ungkapnya.
Baca: Jadi Tersangka Penabrak Mahasiswi Silvi Amalia Nuraeni, Pengemudi Sedan Mewah Buron.
Sebelumnya, Polisi menetapkan sopir mobil warna hitam merk Audi seri 6, Sugeng Guruh Utama sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni (19) mahasiswi Unsur Cianjur dalam kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Bandung-Cianjur pada Jumat (20/1/2023) lalu.
(nag)