Kapolres Bantah Mobil Dinas Kasat Reskrim Tabrak Mahasiswa Cianjur
loading...
A
A
A
CIANJUR - Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan membantah jika penabrak Selvi Amelia, mahasiswi Universitas Suryakecana (Unsur) Cianjur, mobil Kasat Reskrim Polres Cianjur.
Bahkan, pihak kepolsian sudah melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kendaraan yang diduga sebagai penabrak.
"Pada awal ramai menyebutkan yang menabrak Selvi adalah mobil Innova, kemudian terakhir ramai di medsos yang menabrak adalah mobil dinas Kasat Reskrim Polres Cianjur, semuanya sudah diperiksa. Semua tuduhan tersebut dapat diuji di pengadilan," tegas Doni, di Mapolres Cianjur, Jumat (10/3/2023).
Doni menambahkan, semua alat bukti sangat cukup dan keterangan saksi juga selaras, serta relevan dengan kondisi alat bukti di mana arah sidik kepada mobil Audi A6 dengan tersangkanya Sugeng.
Saat ini, kata Kapolres, berkas kasus tabrak lari mahasiswa Unsur sudah lengkap alias P21, sehingga tinggal menjalani sidang.
Bahkan menurut Doni, pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri Cianjur bahwa berkas yang sudah direvisi dinyatakan lengkap tinggal menunggu jadwal sidang.
"Iya, sebelumnya Kejaksaan mengembalikan berkas karena tidak lengkap. Setelah ada perbaikan sesuai petunjuk kejaksaan dan melaksanakan rekonstruksi ulang, berkas dikembalikan lagi ke kejaksaan dan sekarang sudah dinyatakan lengkap P21 dan tinggal menunggu jadwal sidang," ujarnya.
Doni menegaskan, pihaknya telah melakukan proses penyidikan terhadap kasus tabrak lari tersebut secara konsisten, objektif dan transparan.
Bahkan, pihak kepolsian sudah melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kendaraan yang diduga sebagai penabrak.
"Pada awal ramai menyebutkan yang menabrak Selvi adalah mobil Innova, kemudian terakhir ramai di medsos yang menabrak adalah mobil dinas Kasat Reskrim Polres Cianjur, semuanya sudah diperiksa. Semua tuduhan tersebut dapat diuji di pengadilan," tegas Doni, di Mapolres Cianjur, Jumat (10/3/2023).
Doni menambahkan, semua alat bukti sangat cukup dan keterangan saksi juga selaras, serta relevan dengan kondisi alat bukti di mana arah sidik kepada mobil Audi A6 dengan tersangkanya Sugeng.
Saat ini, kata Kapolres, berkas kasus tabrak lari mahasiswa Unsur sudah lengkap alias P21, sehingga tinggal menjalani sidang.
Bahkan menurut Doni, pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri Cianjur bahwa berkas yang sudah direvisi dinyatakan lengkap tinggal menunggu jadwal sidang.
"Iya, sebelumnya Kejaksaan mengembalikan berkas karena tidak lengkap. Setelah ada perbaikan sesuai petunjuk kejaksaan dan melaksanakan rekonstruksi ulang, berkas dikembalikan lagi ke kejaksaan dan sekarang sudah dinyatakan lengkap P21 dan tinggal menunggu jadwal sidang," ujarnya.
Baca Juga
Doni menegaskan, pihaknya telah melakukan proses penyidikan terhadap kasus tabrak lari tersebut secara konsisten, objektif dan transparan.