Ini Tampang Komplotan Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil yang Ditangkap Polda Jateng
Kamis, 09 Maret 2023 - 20:58 WIB
loading...
A
A
A
“Para tersangka ini membagi rata uang hasil aksinya, masing-masing Rp60juta,” lanjut Johanson.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy menambahkan dari hasil pengembangan penyidikan, komplotan ini telah beraksi di 5 lokasi lain.
“Mereka residivis,” tambahnya.
Lima lokasi lain aksi mereka yakni pada September 2022 di Pekanbaru, Riau hasil kejahatan Rp100 juta, Januari 2023 di Sukabumi, Jabar hasil kejahatan Rp80 juta, Februari 2023 di Karanganyar, Jateng hasil kejahatan Rp70 juta, Bogor, Jabat pada Februari 2023 menggasak Rp25 juta dan di Garut, Jabar pada Januari 2023 menggasak Rp60 juta.
Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal penjara 7 tahun. Mereka ditahan di Polda Jawa Tengah.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy menambahkan dari hasil pengembangan penyidikan, komplotan ini telah beraksi di 5 lokasi lain.
“Mereka residivis,” tambahnya.
Lima lokasi lain aksi mereka yakni pada September 2022 di Pekanbaru, Riau hasil kejahatan Rp100 juta, Januari 2023 di Sukabumi, Jabar hasil kejahatan Rp80 juta, Februari 2023 di Karanganyar, Jateng hasil kejahatan Rp70 juta, Bogor, Jabat pada Februari 2023 menggasak Rp25 juta dan di Garut, Jabar pada Januari 2023 menggasak Rp60 juta.
Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal penjara 7 tahun. Mereka ditahan di Polda Jawa Tengah.
(shf)
Lihat Juga :