Dicueki saat Tagih Utang Rp20 Ribu, Pria Ini Murka lalu Tusuk Teman
loading...
A
A
A
LAMPUNG TENGAH - Pria berinisial DA (29) warga Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Kota Agung Barat murka ketika Ahmad memalingkan badan saat ditagih utang Rp20 ribu. DA pun menusuk korban hingga mengalami luka.
Kapolsek Kota Agung AKP I Made Sudastra mengatakan, DA ditangkap lantaran menusuk punggung temannya sendiri bernama Ahmad.
Menurut Made, peristiwa itu terjadi di Pekon Tanjung Agung Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus pada 12 Agustus 2022 lalu.
Saat itu, kata Made, pelaku menghampiri korban dengan menagih utang Rp20 ribu. Lalu, korban menjawab, dia belum ada uang dan langsung berbalik badan.
"Seketika itu juga pelaku menusuk punggung korban dengan menggunakan sajam (senjata tajam) jenis pisau," ujar Made, Rabu (8/3/2023).
Akibatnya, korban mengalami luka robek di bagian punggung dan dibawa ke Rumah Sakit Batin untuk mendapatkan penanganan medis. Korban kemudian melaporkan perkara tersebut ke Polsek Kota Agung.
Made mengungkapkan, usai menusuk korban, pelaku langsung melarikan diri ke Pulau Jawa. Saat pelaku kembali ke kediamannya di Pekon Tanjung Agung, petugas langsung melakukan penangkapan, Sabtu (4/3/2023).
Dia menjelaskan, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa hasil visum dan pakaian korban. Sedangkan, pisau garpu yang digunakan pelaku masih dalam pencarian, lantaran dibuang oleh pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Sementara pelaku DA mengaku tega melakukan penusukan karena tersinggung kepada korban yang membuang badan ketika ditagih utang.
"Saya tersinggung, dia ditagih malah buang badan, sehingga saya spontan melakukan penusukan," tukasnya.
Kapolsek Kota Agung AKP I Made Sudastra mengatakan, DA ditangkap lantaran menusuk punggung temannya sendiri bernama Ahmad.
Menurut Made, peristiwa itu terjadi di Pekon Tanjung Agung Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus pada 12 Agustus 2022 lalu.
Saat itu, kata Made, pelaku menghampiri korban dengan menagih utang Rp20 ribu. Lalu, korban menjawab, dia belum ada uang dan langsung berbalik badan.
"Seketika itu juga pelaku menusuk punggung korban dengan menggunakan sajam (senjata tajam) jenis pisau," ujar Made, Rabu (8/3/2023).
Akibatnya, korban mengalami luka robek di bagian punggung dan dibawa ke Rumah Sakit Batin untuk mendapatkan penanganan medis. Korban kemudian melaporkan perkara tersebut ke Polsek Kota Agung.
Made mengungkapkan, usai menusuk korban, pelaku langsung melarikan diri ke Pulau Jawa. Saat pelaku kembali ke kediamannya di Pekon Tanjung Agung, petugas langsung melakukan penangkapan, Sabtu (4/3/2023).
Dia menjelaskan, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa hasil visum dan pakaian korban. Sedangkan, pisau garpu yang digunakan pelaku masih dalam pencarian, lantaran dibuang oleh pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Sementara pelaku DA mengaku tega melakukan penusukan karena tersinggung kepada korban yang membuang badan ketika ditagih utang.
"Saya tersinggung, dia ditagih malah buang badan, sehingga saya spontan melakukan penusukan," tukasnya.
(nic)