Dicueki saat Tagih Utang Rp20 Ribu, Pria Ini Murka lalu Tusuk Teman

Rabu, 08 Maret 2023 - 19:07 WIB
loading...
A A A
Dia menjelaskan, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa hasil visum dan pakaian korban. Sedangkan, pisau garpu yang digunakan pelaku masih dalam pencarian, lantaran dibuang oleh pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Sementara pelaku DA mengaku tega melakukan penusukan karena tersinggung kepada korban yang membuang badan ketika ditagih utang.

"Saya tersinggung, dia ditagih malah buang badan, sehingga saya spontan melakukan penusukan," tukasnya.
(nic)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.2057 seconds (0.1#10.140)