Modus Kenalan via Michat, Pria Ini Bawa Kabur Motor Korban
Rabu, 08 Maret 2023 - 20:37 WIB
loading...
A
A
A
“Dari pengakuan pelaku, dirinya telah mencuri motor dengan modus yang sama sebanyak tiga kali,” katanya, Rabu (8/3/2023).
Baca juga: Oknum Guru Curi 5 Laptop dan 2 Proyektor Sekolah Akhirnya Dibebaskan
Akibat dari perbuatannya pelaku harus mendekam di tahanan Mapolresta Cirebon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Kasatreskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton menambahkan, tak hanya pelaku Kumaedi, pihkanya juga mengamankan 24 pelaku pencurian lainnya dari berbagai wilayah dengan berbagai modus.
Baca juga: Oknum Guru Curi 5 Laptop dan 2 Proyektor Sekolah Akhirnya Dibebaskan
Akibat dari perbuatannya pelaku harus mendekam di tahanan Mapolresta Cirebon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Kasatreskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton menambahkan, tak hanya pelaku Kumaedi, pihkanya juga mengamankan 24 pelaku pencurian lainnya dari berbagai wilayah dengan berbagai modus.
(nic)
Lihat Juga :