Modus Kenalan via Michat, Pria Ini Bawa Kabur Motor Korban
loading...
A
A
A
CIREBON - Satreskrim Polresta Cirebon berhasil menangkap Kumaedi, warga Desa Karangwang, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, Rabu (8/3/2023). Pria itu merupakan pelaku curanmor dengan modus kenalan via aplikasi Michat.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku mencari korban melalui aplikasi Michat, setelah mendapatkan target pelaku berkenalan dan mengajak bertemu dengan korban.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman menyebutkan, setelah bertemu, pelaku mengajak makan bareng korban, namun saat pelaku lengah dan sampai di lokasi pelaku membawa kabur motor korban.
“Dari pengakuan pelaku, dirinya telah mencuri motor dengan modus yang sama sebanyak tiga kali,” katanya, Rabu (8/3/2023).
Akibat dari perbuatannya pelaku harus mendekam di tahanan Mapolresta Cirebon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Kasatreskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton menambahkan, tak hanya pelaku Kumaedi, pihkanya juga mengamankan 24 pelaku pencurian lainnya dari berbagai wilayah dengan berbagai modus.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku mencari korban melalui aplikasi Michat, setelah mendapatkan target pelaku berkenalan dan mengajak bertemu dengan korban.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman menyebutkan, setelah bertemu, pelaku mengajak makan bareng korban, namun saat pelaku lengah dan sampai di lokasi pelaku membawa kabur motor korban.
“Dari pengakuan pelaku, dirinya telah mencuri motor dengan modus yang sama sebanyak tiga kali,” katanya, Rabu (8/3/2023).
Akibat dari perbuatannya pelaku harus mendekam di tahanan Mapolresta Cirebon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Kasatreskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton menambahkan, tak hanya pelaku Kumaedi, pihkanya juga mengamankan 24 pelaku pencurian lainnya dari berbagai wilayah dengan berbagai modus.
(nic)