Terbongkar! Pencurian Data Pribadi untuk Registrasi Kartu Perdana, Begini Modusnya
Rabu, 08 Maret 2023 - 16:48 WIB
loading...
A
A
A
Tersangka KA mengaku sehari meregistrasi 50 kartu perdana seluler, kartu itu dibeli online seharga Rp3.000 sampai Rp5.000. Diketahui tersangka KA ini merupakan lulusan SMA.
“Beli modem pool-nya online,” kata tersangka yang berperan sebagai pemilik usaha, pemodal, penyedia alat sekaligus eksekutor registrasi kartu perdana ilegal itu.
Tersangka dijerat Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tetnang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman bukuman maksimal penjara 12 tahun dan denda Rp12miliar.
Tersangka juga dijerat Pasal 94 juncto Pasal 77 UU nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp75juta.
“Beli modem pool-nya online,” kata tersangka yang berperan sebagai pemilik usaha, pemodal, penyedia alat sekaligus eksekutor registrasi kartu perdana ilegal itu.
Tersangka dijerat Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tetnang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman bukuman maksimal penjara 12 tahun dan denda Rp12miliar.
Tersangka juga dijerat Pasal 94 juncto Pasal 77 UU nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp75juta.
(shf)
Lihat Juga :