Terbongkar! Pencurian Data Pribadi untuk Registrasi Kartu Perdana, Begini Modusnya
Rabu, 08 Maret 2023 - 16:48 WIB
loading...
Direskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio (tengah) menunjukkan tersangka dan barang bukti kejahatan pencurian data pribadi untuk registrasi kartu perdana seluler, Rabu (8/3/2023). Foto/MPI/Eka Setiawan
A
A
A
SEMARANG - Pencurian data pribadi untuk registrasi kartu perdana seluler terbongkar. Seorang tersangka ditahan oleh Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng.
Selama tiga tahun terakhir, tersangka sudah menjual sekira kira 3.000 kartu telepon seluler yang sudah teregistrasi dengan data pribadi curian.
Baca juga: Pakar UGM Beri Tips Cegah Pencurian Data Pribadi dari Aplikasi Pinjol
Kasus ini terunglap saat petugas melakukan penyelidikan dan menemukan adanya aktivitas registrasi kartu perdana dengan menggunakan data kependudukan berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK) milik orang lain tanpa seizin pemiliknya.
Selanjutnya petugas dipimpin Kepala Subdirektorat V Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah AKBP Sulistyoningsih menggerebek sebuah rumah di Dusun Jetis, Kelurahan Dlimas, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang.
“Di situ didapati tersangka KA diduga sedang melakukan registrasi kartu perdana,” kata Direktur Reskrimsus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio di Semarang, Rabu (8/3/2023).
Selama tiga tahun terakhir, tersangka sudah menjual sekira kira 3.000 kartu telepon seluler yang sudah teregistrasi dengan data pribadi curian.
Baca juga: Pakar UGM Beri Tips Cegah Pencurian Data Pribadi dari Aplikasi Pinjol
Kasus ini terunglap saat petugas melakukan penyelidikan dan menemukan adanya aktivitas registrasi kartu perdana dengan menggunakan data kependudukan berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK) milik orang lain tanpa seizin pemiliknya.
Selanjutnya petugas dipimpin Kepala Subdirektorat V Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah AKBP Sulistyoningsih menggerebek sebuah rumah di Dusun Jetis, Kelurahan Dlimas, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang.
“Di situ didapati tersangka KA diduga sedang melakukan registrasi kartu perdana,” kata Direktur Reskrimsus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio di Semarang, Rabu (8/3/2023).
Lihat Juga :