Terbongkar! Pencurian Data Pribadi untuk Registrasi Kartu Perdana, Begini Modusnya

Rabu, 08 Maret 2023 - 16:48 WIB
loading...
Terbongkar! Pencurian...
Direskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio (tengah) menunjukkan tersangka dan barang bukti kejahatan pencurian data pribadi untuk registrasi kartu perdana seluler, Rabu (8/3/2023). Foto/MPI/Eka Setiawan
A A A
SEMARANG - Pencurian data pribadi untuk registrasi kartu perdana seluler terbongkar. Seorang tersangka ditahan oleh Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng.

Selama tiga tahun terakhir, tersangka sudah menjual sekira kira 3.000 kartu telepon seluler yang sudah teregistrasi dengan data pribadi curian.



Kasus ini terunglap saat petugas melakukan penyelidikan dan menemukan adanya aktivitas registrasi kartu perdana dengan menggunakan data kependudukan berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK) milik orang lain tanpa seizin pemiliknya.

Selanjutnya petugas dipimpin Kepala Subdirektorat V Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah AKBP Sulistyoningsih menggerebek sebuah rumah di Dusun Jetis, Kelurahan Dlimas, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang.

“Di situ didapati tersangka KA diduga sedang melakukan registrasi kartu perdana,” kata Direktur Reskrimsus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio di Semarang, Rabu (8/3/2023).

Di lokasi juga ditemukan komputer yang terhubung dengan beberapa modem pool yang berisi kartu-kartu perdana serta beberapa boks kartu perdana. Petugas mengamankan barang bukti beberapa komputer, flashdisk, modem pool, handphone activator, handphone dan ribuan kartu perdana.



“Distribusinya Jawa sampai Sumatera. Per bulan omzetnya Rp15juta,” lanjut Dwi.

Dia menjelaskan bahwa tersangka mengunduh data-data pribadi itu dari Google melalui sebuah aplikasi bernama Smart X.

Dwi juga mengaku heran mengapa ada aplikasi yang mempunyai data-data pribadi dan bisa diunduh gratis. Oleh karena itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri dan Kementerian Kominfo untuk penanganan selanjutnya.

“Belum tahu siapa yang mengupload. Identitasnya itu rata-rata pelajar, memasukkan data misalnya untuk pembuatan skripsi. Itu terkumpul semua dan diupload. Ada korban dari Surabaya Jawa Timur, dia tidak pernah memberikan identitasnya untuk aktivasi kartu tersebut,” beber Dwi.

Tersangka KA mengaku sehari meregistrasi 50 kartu perdana seluler, kartu itu dibeli online seharga Rp3.000 sampai Rp5.000. Diketahui tersangka KA ini merupakan lulusan SMA.

“Beli modem pool-nya online,” kata tersangka yang berperan sebagai pemilik usaha, pemodal, penyedia alat sekaligus eksekutor registrasi kartu perdana ilegal itu.

Tersangka dijerat Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tetnang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman bukuman maksimal penjara 12 tahun dan denda Rp12miliar.

Tersangka juga dijerat Pasal 94 juncto Pasal 77 UU nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp75juta.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2646 seconds (0.1#10.24)