Pembunuh Pegawai Puskesmas Jagakarsa Ditangkap di Depok
loading...
A
A
A
Saat itu istri korban berusaha menyelamatkan diri tapi tetap dipukul pelaku. Pelaku kembali menanyakan sertifikat rumah namun istri korban mengaku tidak tahu, karena yang memegang adalah Andi.
Setelah kesal tidak menemukan, Neman keluar rumah dan mengunci pintu dari luar dengan tujuan agar tidak dapat dikejar oleh korban.
Kini Neman harus mendekam di penjara. Dia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. “Ancaman maksimal hukuman mati, kemudian seumur hidup,” pungkasnya.
(thm)
Lihat Juga :