Kasus Video Porno Kebaya Merah yang Menggemparkan Segera Disidang

Senin, 06 Maret 2023 - 21:16 WIB
loading...
Kasus Video Porno Kebaya...
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (pelimpahan tahap dua) dari penyidik Polda Jawa Timur (Jatim) Senin (6/3/2023). Foto: Istimewa
A A A
SURABAYA - Kasus video porno kebaya merah yang sempat menggemparkan segera disidang. Hal itu setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (pelimpahan tahap dua) dari penyidik Polda Jawa Timur (Jatim) Senin (6/3/2023).

Pelimpahan tersebut dilakukan setelah korps Adhyaksa tersebut menyatakan berkas perkara itu lengkap alias P21.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya, Ali Prakosa mengungkapkan, terdapat tiga tersangka dari perkara yang sempat membuat heboh tersebut. Mereka adalah, Aryarota Cumba Salaka (ACS) alias Aro, Anisa Hardiyanti (AH) dan Chavia Zagita (CZ).

Baca juga: Ikut Adegan Bersetubuh Bertiga dalam Video Mesum Kebaya Merah, Pelaku Dibayar Rp3 Juta

"Dalam waktu tidak lama lagi, kami segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk disidangkan,” katanya, Senin (6/3/2023).



Sesuai dengan hasil penyidikan, perkara ini bermula saat para tersangka bersepakat untuk melakukan adegan ranjang yang dilakukan bertiga (threesome). Adegan ranjang itu dilakukan di salah satu hotel di Surabaya. Para tersangka secara bergantian menjadi model dan merekam adegan hubungan suami istri. Adegan itu direkam menggunakan handphone.

Setelah melalui proses editing, para tersangka menjual hasil rekaman adegan ranjang itu melalui medsos twitter dengan harga bervariasi. Harga ini mengacu pada durasi film. Mulai dari Rp300.000 hingga Rp750.000. Uang hasil penjualannya dibagi bertiga. Sejak bulan Mei 2022, para tersangka telah mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan video pornografi tersebut mencapai Rp7 juta.

Baca juga: Terungkap! Pemeran Video Threesome Kebaya Merah Mahasiswi asal Bali
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 34 jo Pasal 8 UUNomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Tersangka kami tahan di Rutan Polda Jatim selama 20 hari kedepan," tandas Ali.

Sebelumnya, sebuah video porno berdurasi 16 menit 1 detik viral di media sosial. Dalam video terlihat, ada seorang perempuan berkebaya merah tampak berperan menawarkan sesuatu pada seorang pria yang sedang berada di dalam kamar mandi. Kedua pemeran itu, juga terlihat sudah memakai semacam topeng yang hanya menutupi sebatas kedua matanya. Adegan selanjutnya, kedua pemeran pria dan wanita itu pun melakukan tindakan porno aksi.

Baca juga: Terungkap! Pemeran Video Mesum Kebaya Merah Idap Gangguan Kepribadian Ganda

Tersangka ACS diketahui bekerja sebagai pengusaha event organizer (EO). Sedangkan AN, pemeran wanita berkebaya merah adalah warga Malang yang berprofesi sebagai model. Sedangkan tersangka CZ merupakan hasil pengembangan dari 92 video porno yang ditemukan polisi dari laptop ACS.

CZ merupakan pemeran ketiga di video threesome bersama dua tersangka video mesum kebaya merah, yakni ACS dan AN. CZ merupakan mahasiswi berusia 22 tahun yang berasal dari Denpasar, Bali. CZ ditangkap di Sidoarjo yang merupakan daerah tempat tinggal tersangka.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Pencabulan Puluhan...
Kasus Pencabulan Puluhan Santriwati di Pati, Gus Salam Minta Pelaku Ditindak Tegas
Banyak Ungkap Kejahatan,...
Banyak Ungkap Kejahatan, Dua Perwira Reskrim Polda Jatim Raih PWI Jatim Award
Kalah Gugatan Kontrak...
Kalah Gugatan Kontrak Sampah, Pemkot Surabaya Dihukum Bayar Utang Rp104 Miliar
Ledakan Terjadi di Masjid...
Ledakan Terjadi di Masjid Jember, Kapolda Jatim: Tidak Ada Korban
2 Pelaku Pengusiran...
2 Pelaku Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina Ditetapkan Jadi Tersangka
Usai Usir dan Rusak...
Usai Usir dan Rusak Rumah Nenek Elina, Samuel Akhirnya Ditangkap Polda Jatim
Kapolri Tunjuk 6 Kombes...
Kapolri Tunjuk 6 Kombes Pol Jabat Dirreskrimsus dan Dirreskrimum, Ini Daftarnya
340 Juta Data Pengguna...
340 Juta Data Pengguna Situs Dewasa OnlyFans Dijual Hacker
Raline Shah Tampil Stunning...
Raline Shah Tampil Stunning di Cannes Film Festival 2026 dengan Kebaya Modern
Rekomendasi
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Pakar Optimistis Kepolisian Jadi Institusi yang Modern dan Presisi
Mbappe Cetak Gol di...
Mbappe Cetak Gol di Laga ke-100, Prancis Ungguli Irak pada Babak Pertama
10 Fakta Menarik Argentina...
10 Fakta Menarik Argentina Kalahkan Austria di Piala Dunia 2026: Messi Alien!
Berita Terkini
Prabowo Bakal Resmikan...
Prabowo Bakal Resmikan 1.151 Km Jalan serta Hadiri Munas-Konbes NU
Hasil Munas Alim Ulama...
Hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU Disambut Positif PWNU Aceh
Tak Perlu Tunggu Air...
Tak Perlu Tunggu Air Mati, Perumda Bekasi Kini Bisa Deteksi Pipa Bocor Sejak Dini
2 Fakta Stasiun JIS:...
2 Fakta Stasiun JIS: Hanya Miliki Satu Peron dan Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB
Kadis Pertanian Merauke:...
Kadis Pertanian Merauke: CSR dan Optimasi Lahan Berhasil Tingkatkan Produksi dan Stabilkan Harga Beras
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Cibis Park Satukan Jazz Modern dan Betawi dalam Panggung Budaya Urban
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved