Rampas dan Jual Motor Korbannya, 2 Debt Collector di Pemalang Ditangkap Polisi
Senin, 06 Maret 2023 - 19:44 WIB
loading...
A
A
A
Bukannya ke kantor leasing, para tersangka justru memboncengkan korban ke Ruko kosong di Pemalang.
“Di tempat tersebut (ruko kosong), para tersangka meminta korban R untuk menandatangani surat Berita Acara Serah Terima Kendaraan palsu,” beber Kapolres.
Setelah korban diantar pulang dengan ojek online ke kantor tempatnya praktek kerja, para tersangka menjual motor korban R ke Pekalongan seharga Rp2,6 juta. Uang hasil penjualannya lalu dibagi tiga, antara DP, IW dan Mr X.
“Dari keterangan yang kami dapatkan, tersangka DP bersama IW dan Mr Y juga melakukan aksi yang sama di Taman Patih Sampun Pemalang. Mereka kami jerat Pasal 368 KUHP dengan pidana 9 tahun penjara,” tukasnya.
“Di tempat tersebut (ruko kosong), para tersangka meminta korban R untuk menandatangani surat Berita Acara Serah Terima Kendaraan palsu,” beber Kapolres.
Setelah korban diantar pulang dengan ojek online ke kantor tempatnya praktek kerja, para tersangka menjual motor korban R ke Pekalongan seharga Rp2,6 juta. Uang hasil penjualannya lalu dibagi tiga, antara DP, IW dan Mr X.
“Dari keterangan yang kami dapatkan, tersangka DP bersama IW dan Mr Y juga melakukan aksi yang sama di Taman Patih Sampun Pemalang. Mereka kami jerat Pasal 368 KUHP dengan pidana 9 tahun penjara,” tukasnya.
(san)
Lihat Juga :