Dokter Laporkan Akun Facebook ke Polres Nias, Ada Apa?
loading...
A
A
A
Akibat dari postingan yang viral tersebut, lanjutnya, dikhawatirkan dapat menjatuhkan kredibilitas RSUD Gunungsitoli dan hilangnya kepercayaan masyarakat.
"Dalam menangani mantan pasien positif itu (RL) kami selalu berpedoman sesuai standar operasional dan ketentuan penanganan COVID-19 dari Kementerian Kesehatan", tuturnya
"Apa kurang kerjaan kami melakukan rekayasa begituan. Kami sudah serius bekerja dengan tulus untuk merawat mantan pasien positif itu (RL) hingga dia dinyatakan sembuh, namun bila hal ini tidak digubris mending kami tidak menangani pasien positif COVID-19 ke depannya. Apalagi kami masing-masing punya keluarga," tegas Hotman.
Di tempat terpisah, Kapolres Nias, AKBP Deni Kurniawan membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan polisi dari tim medis RSUD Gunungsitoli, atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik melalui jejaring sosial Facebook.
"Benar kita sudah menerima laporan polisi dari pihak RSUD Gunungsitoli, terkait postingan salah satu akun media sosial dan nanti kita lihat seperti apa hasil penyelidikan penyidik baru kita tentukan pasal-pasal apa yang akan dikenakan," jelas Deni.
Deni mengimbau kepada masyarakat agar bijak menggunakan jejaring sosial dengan melakukan cek dan ricek dari sumber yang terpercaya. Masyarakat diminta untuk tidak mengunggah informasi yang belum diketahui faktanya.
Lihat Juga: Pilkada Kota Sukabumi, Pasangan Serasi Fahmi-Dida Hadirkan Kampanye yang Sejuk dan Membahagikan Masyarakat
"Dalam menangani mantan pasien positif itu (RL) kami selalu berpedoman sesuai standar operasional dan ketentuan penanganan COVID-19 dari Kementerian Kesehatan", tuturnya
"Apa kurang kerjaan kami melakukan rekayasa begituan. Kami sudah serius bekerja dengan tulus untuk merawat mantan pasien positif itu (RL) hingga dia dinyatakan sembuh, namun bila hal ini tidak digubris mending kami tidak menangani pasien positif COVID-19 ke depannya. Apalagi kami masing-masing punya keluarga," tegas Hotman.
Di tempat terpisah, Kapolres Nias, AKBP Deni Kurniawan membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan polisi dari tim medis RSUD Gunungsitoli, atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik melalui jejaring sosial Facebook.
"Benar kita sudah menerima laporan polisi dari pihak RSUD Gunungsitoli, terkait postingan salah satu akun media sosial dan nanti kita lihat seperti apa hasil penyelidikan penyidik baru kita tentukan pasal-pasal apa yang akan dikenakan," jelas Deni.
Deni mengimbau kepada masyarakat agar bijak menggunakan jejaring sosial dengan melakukan cek dan ricek dari sumber yang terpercaya. Masyarakat diminta untuk tidak mengunggah informasi yang belum diketahui faktanya.
Lihat Juga: Pilkada Kota Sukabumi, Pasangan Serasi Fahmi-Dida Hadirkan Kampanye yang Sejuk dan Membahagikan Masyarakat
(eyt)