Terkena Trase KCJB, Bangunan PT Hayako Prima Indonesia Dibongkar
Kamis, 16 Juli 2020 - 23:04 WIB
loading...
Petugas menghancurkan bangunan milik PT Hayako Prima Indonesia yang terkena trase KCJB di Jalan Raya Purwakarta, Desa Campaka Mekar, Kecamatan Padalarang, KBB, Kamis (16/7/2020). Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A
A
A
CIMAHI - Sebuah bangunan bengkel pemeliharaan tabung LPG 3 kg di Jalan Raya Purwakarta, Desa Campaka Mekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) milik PT Hayako Prima Indonesia dibongkar paksa, Kamis (16/7/2020).
Pembongkaran oleh petugas dari Kejari Bale Bandung ini berdasarkan ketetapan pengadilan karena bangunan tersebut terkena pembangunan proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB). (BACA JUGA: Ridwan Kamil Sebut 359 Pasien COVID-19 Secapa AD Dinyatakan Sembuh )
Proses pembongkaran mendapatkan pengawalan ketat aparat kepolisian dari Polres Cimahi yang dipimpin oleh Kapolres AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki. (BACA JUGA: 5 Pria Tengah Baya di Subang Berkomplot Curi Mobil )
Ini dikarenakan pemilik perusahaan PT Hayako Prima Indonesia bersikukuh dan tetap menjalankan aktivitas perusahaan. Mereka meminta tanggung jawab dan perhatian PT KCJB terhadap karyawan yang bakal kehilangan pekerjaan.
"Kami keberatan dengan pembongkaran ini karena sudah mengajukan keberatan ke pengadilan dan keputusannya baru akan turun pada 6 Agustus 2020," kata Kepala Operasional PT Hayako Prima Indonesia Susilo.
Menurut Susilo, total luas tanah perusahaannya mencapai 4.230 meter persegi. Namun yang terkena trase kereta cepat hanya 1.137 meter persegi yang berada di bagian depan.
Pihaknya menginginkan semua lahan itu dibayar karena ketika proyek kereta cepat dilaksanakan maka tanah yang di bagian belakang menjadi sulit untuk diakses.
Pembongkaran oleh petugas dari Kejari Bale Bandung ini berdasarkan ketetapan pengadilan karena bangunan tersebut terkena pembangunan proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB). (BACA JUGA: Ridwan Kamil Sebut 359 Pasien COVID-19 Secapa AD Dinyatakan Sembuh )
Proses pembongkaran mendapatkan pengawalan ketat aparat kepolisian dari Polres Cimahi yang dipimpin oleh Kapolres AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki. (BACA JUGA: 5 Pria Tengah Baya di Subang Berkomplot Curi Mobil )
Ini dikarenakan pemilik perusahaan PT Hayako Prima Indonesia bersikukuh dan tetap menjalankan aktivitas perusahaan. Mereka meminta tanggung jawab dan perhatian PT KCJB terhadap karyawan yang bakal kehilangan pekerjaan.
"Kami keberatan dengan pembongkaran ini karena sudah mengajukan keberatan ke pengadilan dan keputusannya baru akan turun pada 6 Agustus 2020," kata Kepala Operasional PT Hayako Prima Indonesia Susilo.
Menurut Susilo, total luas tanah perusahaannya mencapai 4.230 meter persegi. Namun yang terkena trase kereta cepat hanya 1.137 meter persegi yang berada di bagian depan.
Pihaknya menginginkan semua lahan itu dibayar karena ketika proyek kereta cepat dilaksanakan maka tanah yang di bagian belakang menjadi sulit untuk diakses.
Lihat Juga :