Buron 3 Tahun, Begal yang Bunuh Korban di Tambora Ditangkap
Kamis, 02 Maret 2023 - 13:03 WIB
loading...
A
A
A
Adapun pelaku A, lanjut Putra, telah ditangkap di Polsek Rungkat, Surabaya, Jawa Timur, terkait kasus yang sama."Selama buron A dan Tian ini tetap beraksi menjadi begal. Termasuk jadi begal di Surabaya, A sudah tertangkap di sana," tuturnya.
Atas perbuatannya Tian akan disangkakan dengan Pasal 365 ayat (4) KUHP tentanng Pencurian dengan Kekerasan yang ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Atas perbuatannya Tian akan disangkakan dengan Pasal 365 ayat (4) KUHP tentanng Pencurian dengan Kekerasan yang ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
(hab)
Lihat Juga :